JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera dan berbagai wilayah Indonesia.
Habiburokhman menegaskan bahwa perkara tersebut harus diselesaikan sampai ke akar-akarnya.
"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
"Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor presisi yakni prediktif, responsibiliras, transparansi dan berkeadilan serta independen," imbuhnya.
Habiburokhman menyampaikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perkara ini wajib dimintai pertanggungjawaban.
Habiburokhman menilai kasus ini bukan sekadar merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga menciptakan dampak pemadaman listrik yang merugikan masyarakat luas.
"Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batubara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batubara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," tegasnya.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera dan daerah lain kini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri.
Perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Keputusan kenaikan status ke tahap penyidikan telah ditetapkan sejak 4 Juli 2026.
Totok menjelaskan bahwa pihaknya mendapati indikasi penyimpangan hukum oleh dua perusahaan dalam pemenuhan pasokan batu bara tersebut.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan bahwa para terduga pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya.
Salah satunya adalah melakukan manipulasi dokumen.
Penyidik juga mendapati adanya manipulasi jumlah batu bara yang disuplai ke PLTU, serta penyimpangan yang menyebabkan harga kontrak tidak selaras dengan kondisi pasokan riil di lapangan.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi serta menganalisis sejumlah dokumen terkait.
Estimasi kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai angka Rp 5 triliun.