JAKARTA - Beberapa hari setelah Taylor Swift dan Travis Kelce melangsungkan pernikahan di New York City, ia memiliki alasan lain untuk mengadakan perayaan.
Ia berhasil memenangkan kasus pelanggaran hak cipta atas gugatan yang dilayangkan oleh penyair Kimberly Marasco.
Perkara ini bermula saat penyair Kimberly Marasco menuduh beberapa lirik milik Taylor Swift berasal dari karya puisinya.
Dalam putusan pengadilan, Hakim Distrik AS, Aileen M. Cannon memutuskan untuk menolak kasus tersebut.
Dilansir dari E! News, materi yang diduga dilanggar terkait ide dasar, tema, metafora, kata-kata terisolasi, serta frasa pendek bukanlah ekspresi yang dilindungi dan tidak dapat dilanggar.
Selain itu, pihak pengadilan menegaskan bahwa dalam kasus pelanggaran hak cipta, penggugat harus memberikan bukti langsung mengenai adanya penjiplakan.
Sebagai contoh, tergugat (Taylor Swift) harus memiliki akses terhadap karya-karya milik sang penyair.
Pengadilan menyatakan bahwa Marasco gagal meyakinkan pengadilan akan adanya akses tersebut hingga tingkat kemiripan yang substansial.
Dalam dokumen persidangan, Marasco menuduh Taylor Swift menjiplak puisinya yang berjudul Ordinary Citizen.
Ia menuding Swift memasukkan karyanya ke dalam lagu The Man.
Dalam lagunya, Swift bernyanyi, "Aku sangat muak berlari secepat yang aku bisa / Bertanya-tanya apakah aku akan sampai lebih cepat jika aku seorang pria," yang menurut Marasco mirip dengan baris dalam puisinya yang berbunyi, "Aku tertinggal / Kau bilang itu kata-katanya melawan kata-kataku."
Dalam putusan hakim, Marasco tidak akan bisa mengajukan kembali gugatannya di masa mendatang.
Ini bukan pertama kalinya Marasco mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta.
Tim kuasa hukum Taylor Swift, Douglas Baldridge, menyebut gugatan itu sebagai tindakan yang sembrono dan mengganggu musisi tersebut.
"Klaim penggugat, seperti dalam gugatan terakhirnya, tidak masuk akal dan tidak berdasar secara hukum," tegasnya.