GRESIK - Kasus penipuan dengan modus menjanjikan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, kini mulai terungkap.
Pemicu utama dalam sindikat kejahatan ini adalah Antoni (46), mantan pegawai negeri sipil yang kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik.
Tindakan Antoni memalsukan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN tergolong sangat berani.
Setelah dokumen palsu buatannya tersebar dan menjadi buah bibir, pria asal Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Cerme, Gresik ini sempat membawa istri dan anaknya melarikan diri ke luar pulau.
Namun, pelariannya berakhir setelah polisi meringkusnya di sebuah rumah sewaan di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kalimantan Tengah, pada Minggu (26/4/2026).
"Tertangkap di rumah kontrakan, yang bersangkutan tinggal sama anak dan istrinya. Salah satu korban (sempat) meminta uang kembali, akhirnya yang bersangkutan melarikan diri ke Kalimantan Tengah ke Seruyan," ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Gresik, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, rekam jejak Antoni memang dipenuhi pelanggaran hukum dan ketidakdisiplinan.
Sebelum menjadi tersangka, ia adalah ASN aktif di Pemkab Gresik.
Namun, ia diberhentikan tidak hormat karena sering membolos akibat terjerat utang.
Latar belakang sebagai mantan orang dalam Pemkab Gresik dimanfaatkannya untuk memperdaya korban.
Banyak warga terjebak karena mengira pelaku memiliki jaringan luas di birokrasi setempat.
Menurut AKBP Ramadhan Nasution, Antoni melakukan aksi ini karena impitan ekonomi akibat kehilangan pendapatan tetap serta kecanduan judi online.
"Tersangka punya utang sering digunakan bermain judi, tersangka kalah terus judi uangnya tersedot," ungkap Ramadhan.
Hasil kejahatan yang mencapai Rp 1,5 miliar tersebut habis digunakan Antoni untuk melunasi utang dan bermain judi slot.
Dalam aksinya, Antoni bekerja rapi dengan memanfaatkan teknologi.
Ia merekayasa percakapan palsu seolah-olah berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.
Antoni menggunakan dua ponsel berbeda untuk menjalankan modus tersebut.
Satu ponsel memakai nomor pribadinya, sementara ponsel kedua diatur agar menyerupai nomor pejabat tinggi BKPSDM Gresik.
"Menggunakan dua HP, seolah-olah satu HP-nya sendiri, satunya seolah-olah bisa berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Gresik. Seolah-olah ada balasan Whatsapp 'silakan bawa orang, masukan orang, sekian rupiah', dia capture, dia teruskan untuk meyakinkan korban. Seolah-olah dari pihak BKPSDM, padahal fiktif dari dia sendiri," beber Ramadhan secara detail.
Setelah korban tergiur, Antoni menggunakan komputer jinjing untuk menyusun SK ASN palsu dengan meniru tanda tangan pejabat berwenang.
Polisi memastikan tidak ada keterlibatan oknum internal BKPSDM dalam pembuatan dokumen tersebut.
"Membantu tidak ada, sudah dicek laptopnya mengetik sendiri," imbuh Kapolres.
Hingga kini, terdapat 14 korban yang terperangkap tipu daya Antoni.
Para korban dimintai uang antara Rp 70 juta hingga Rp 350 juta dengan iming-iming kelulusan instan menjadi PNS atau PPPK tanpa tes.
Kasus ini mencuat pada Senin (4/4/2026), saat seorang perempuan berpakaian seragam dinas mendatangi Kantor Pemkab Gresik untuk hari pertama kerja.
Namun, saat berkasnya diperiksa oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Gresik, Imam Basuki, ditemukan keanehan pada tanda tangan sehingga dokumen dipastikan palsu.
Pemkab Gresik di bawah kendali Bupati Fandi Akhmad Yani langsung melaporkan kasus ini ke Polres Gresik.
Per Rabu (8/7/2026), Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andika Haditya Prabu, menyatakan ada tersangka baru berinisial AG (Agus Priyono).
Agus Priyono adalah pegawai aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Pemkab Gresik yang berperan sebagai penghubung dan meyakinkan korban.
Polisi telah mengamankan laptop, dua ponsel, serta kartu ATM dan kartu kredit milik istri pelaku yang diduga menjadi penampung dana.
Polisi masih mendalami keterlibatan istri Antoni dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Antoni dijerat Pasal 392 KUHP tentang Pemalsuan Surat (ancaman 8 tahun penjara) dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan (ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000).
Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro, menegaskan lembaganya bersih dari praktik kriminal tersebut.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur jalur belakang dan selalu mengecek informasi rekrutmen ASN resmi melalui laman SSCASN BKN.