JAKARTA - Tersangka perkara tuduhan ijazah Jokowi palsu, Roy Suryo beserta Tifauzia Tyassuma, diberangkatkan menuju Kejari Jakarta Selatan usai merampungkan proses administrasi di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Ketika hendak melangkah keluar dari pintu Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya, Roy sempat dicegah oleh sejumlah petugas penyidik.
Roy diminta untuk mengenakan baju tahanan yang berkelir oranye.
Akan tetapi, yang bersangkutan menolak permintaan tersebut. “Pakai dulu pak rompinya,” kata penyidik berbaju hitam. “Sudah lah. Kan tadi katanya biar cepat,” ujar Roy Suryo sambil tersenyum.
Oleh karena itu, ia cuma memakai kemeja batik berwarna hitam dengan corak kuning berlengan panjang.
“SOP tidak pernah mengatakan harus itu. Seperti masuk tadi keluarnya begini juga, enggak usah pakai rompi-rompi. KPK aja sekarang enggak pamerin tersangkanya,” sahut pengacara Roy, Ahmad Khozinudin.
Pada akhirnya, Roy melangkah keluar dari Mapolda Metro Jaya tanpa mengenakan pakaian tahanan.
Ia memasuki mobil tahanan kemudian tangannya memegang bagian atap mobil.
Ia seketika mengepalkan tangan ke arah atas lalu mengumandangkan takbir. “Allahu Akbar!” teriak dia. “Terus semangat! Merdeka!” teriaknya dua kali.
Tidak berselang lama, Tifa menyusul berjalan di belakangnya.
Berbeda halnya dengan Roy, Tifa tampak masih memakai baju tahanannya.
Pihak Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang selaku tersangka dalam perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi usai menempuh proses penyidikan yang panjang.
Secara umum, delapan orang tersangka tersebut dijerat lewat Pasal 27A serta Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan juga Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Para tersangka ini selanjutnya dipisahkan ke dalam dua kelompok sesuai dengan tindakan yang diperbuat.
Kelompok pertama turut dijerat menggunakan Pasal 160 KUHP atas dugaan penghasutan demi berbuat kekerasan kepada pihak penguasa umum.
Nama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, beserta Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam kelompok ini.
Sementara itu, kelompok kedua berisikan Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.
Mereka semua dijerat Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 35 UU ITE mengenai tindakan menghapus atau menyembunyikan, dan juga memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring bergulirnya perkara ini, status tersangka yang disandang Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan.
Dua orang tersebut merampungkan masalah hukumnya lewat jalur restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar yang berasal dari kelompok dua ikut menempuh langkah yang sama seperti keduanya.
Ia mengakukan bahwa sudah keliru dalam proses penelitian yang dilakukannya mengenai ijazah Jokowi.