JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik yang tersebar pada wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Merujuk pada data yang dibagikan lewat akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah wilayah serta lokasi detail dari fasilitas tersebut:
Jakarta Pusat bertempat di area parkir Samsat dan Lapangan Banteng sejak pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
Jakarta Utara bertempat di area parkir Samsat dan area parkir Italy Mall Artha Gading sejak pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland sejak pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
Jakarta Selatan bertempat di area parkir Samsat pada pukul 09.00-14.00 dan area depan parkir TMP Kalibata pada pukul 09.00-14.00 WIB;
Jakarta Timur bertempat di area parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati sejak pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
Kota Tangerang bertempat di Alun-alun Cibodas dan area parkir Busway Foodmosphere sejak pukul 08.00 sampai 13.00 WIB;
Serpong bertempat di area parkir Samsat pada pukul 08.00-14.00 WIB serta Mal ITC BSD Serpong pada pukul 16.00-18.00 WIB;
Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village sejak pukul 09.00 sampai 14.00 WIB;
Ciputat bertempat di area parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung sejak pukul 09.00 sampai 12.00 WIB;
Kelapa Dua bertempat di area GTown Square Gading Serpong sejak pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
Kota Bekasi bertempat di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pada pukul 18.00-21.00 WIB serta Pakuwon Mall Bekasi pada pukul 10.00-13.00 WIB;
Kabupaten Bekasi bertempat di Pasar Bersih Cikarang Jababeka sejak pukul 09.00 sampai 12.00 WIB;
Depok bertempat di area parkir Samsat pada pukul 08.00-14.00 WIB serta Kantor Kecamatan Bojong Gede pada pukul 09.00-12.00 WIB;
Cinere bertempat di area kantor Kelurahan Pondok Petir sejak pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Terdapat beberapa dokumen kelengkapan yang harus dibawa, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, di mana setiap berkas tersebut harus disertai dengan lembar fotokopi.
Syarat lainnya adalah pemohon dipastikan tidak memiliki keterlambatan pembayaran PKB dengan masa tunggakan lebih dari satu tahun.
Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pengurusan PKB untuk masa tahunan, sedangkan untuk proses pembayaran pajak kendaraan masa lima tahunan serta penggantian pelat nomor kendaraan, tetap harus diselesaikan langsung di kantor Samsat terdekat Anda.
Selain itu, sangat penting untuk selalu menerapkan protokol kesehatan guna menekan risiko penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik.