Bareskrim Tahan 2 Direktur PT SJU Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal

Bareskrim Tahan 2 Direktur PT SJU Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal
Bareskrim tetapkan 2 tersangka kasus tambang emas ilegal (FOTO: NET)

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara pertambangan emas tanpa izin.

Dua tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan tersebut masing-masing berinisial DHB yang menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) untuk masa jabatan 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC yang menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama dari 14 September 2022 hingga sekarang.

Pada agenda sebelumnya, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada kedua tersangka pada Rabu, 10 Juni, namun mereka mangkir dari panggilan tersebut.

Kendati demikian, pada Senin (16/6) yang lalu, keduanya tampak hadir untuk menjalani proses pemeriksaan hukum.

Setelah proses pemeriksaan tersebut selesai dilakukan, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan penahanan terhadap mereka.

"Pasca-dilakukan pemeriksaan terhadap ke-2 orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa kedua orang tersangka tersebut bakal mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk jangka waktu 20 hari mendatang.

Masa penahanan terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 16 Juni sampai dengan 5 Juli 2026.

Di samping itu, tim penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri dipastikan bakal terus menjalin koordinasi dengan pihak PPATK demi melacak keberadaan aset terkait.

Langkah pelacakan aset ini sengaja ditempuh guna mengusut tuntas aliran uang dalam jaringan kasus penambangan ilegal (PETI) sekaligus dugaan TPPU pada perkara ini.

Sementara itu, untuk berkas perkara tahap awal sengaja disusun secara terpisah (splitsing) dari tiga orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni TW, DW, dan BSW.

Berkas perkara milik para tersangka terdahulu tersebut juga sudah diserahkan dalam tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI pada Kamis, 11 Mei lalu, untuk dipelajari lebih dalam.

Seperti yang telah diwartakan sebelumnya, Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi emas ilegal.

Dua figur yang menyandang status tersangka ini memiliki inisial DHB selaku mantan direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) untuk periode 13 Agustus 2021 sampai 14 September 2022, serta VC yang memegang posisi sebagai direktur PT Simba Jaya Utama sejak 14 September 2022 hingga detik ini.

"Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index