JAKARTA - Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Keempat orang terdakwa itu ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang putusan tersebut diagendakan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.
Mengenai perkara perkara ini, keempat prajurit TNI tersebut dituntut hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan.
Oditur Militer sangat meyakini bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan aksi pidana, yaitu setiap orang yang bersekongkol melakukan penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat.
Dalam perkara ini, keempat personel TNI tersebut didakwa melakukan penyiraman zat air keras kepada Andrie Yunus demi memberi pelajaran serta "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.
Sementara itu, tindakan Andrie yang dianggap oleh para terdakwa telah merendahkan marwah institusi TNI tersebut berlangsung pada 16 Maret 2025 ketika aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu menerobos masuk dan menginterupsi jalannya rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Hal lain yang memicu kekesalan para terdakwa ialah ketika Andrie melayangkan gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh pihak TNI mengintimidasi maupun meneror kantor KontraS, serta menuding TNI sebagai dalang atau aktor di balik kerusuhan akhir Agustus 2025 ditambah intensitasnya yang tinggi dalam membangun narasi antimiliterisme.
Oleh karena itu, tindakan para anggota TNI yang sengaja merencanakan aksi penyiraman memakai air keras kepada Andrie, yang mana cairan kimia tersebut sudah diketahui bisa menimbulkan luka bakar serius, dianggap sebagai tindakan yang sangat tidak layak diperbuat oleh seorang prajurit TNI.
Akibat perbuatan tersebut, keempat terdakwa kini terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.