25 Desa & 21 Kecamatan Dapat Kuota Khusus SPMB Jateng 2026

25 Desa & 21 Kecamatan Dapat Kuota Khusus SPMB Jateng 2026
Ketua SPMB Jawa Tengah 2026 sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Tengah, Sunarto. (FOTO: NET)

SEMARANG - Agenda Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK Negeri di wilayah Jawa Tengah untuk tahun 2026 mengalokasikan jatah kuota domisili khusus bagi para calon siswa yang menetap di area-area tertentu.

Area tersebut mencakup 25 wilayah desa atau kelurahan yang lahan tanahnya dialokasikan untuk proyek pembangunan gedung sekolah negeri serta 21 wilayah kecamatan yang sampai saat ini belum mempunyai fasilitas bangunan SMA atau SMK negeri atau berstatus blank spot.

Ketua SPMB Jawa Tengah 2026 yang juga mengemban tugas sebagai Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Sunarto memaparkan, pada gelaran tahun ini jatah kuota domisili khusus tidak sekadar dialokasikan bagi area kecamatan yang belum mendirikan SMA atau SMK negeri, namun turut menyasar wilayah desa atau kelurahan yang lahannya dipakai untuk proyek pembangunan sekolah negeri.

"Kami memberikan kesempatan kepada anak-anak dari wilayah desa yang tanah kas (aset) desanya dipakai untuk pendirian SMA atau SMK. Itu kami berikan kuota sebesar 5 persen (dari kuota SPMB) sebagai domisili khusus," kata Sunarto saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Berdasarkan penuturannya, para peserta didik yang melakukan proses pendaftaran lewat jalur tersebut bakal disaring dengan memakai parameter tingkatan umur, bukan didasarkan pada indikator jarak tempat tinggal ataupun perolehan nilai akademik.

"Tahun lalu domisili khusus hanya diberikan kepada wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA atau SMK. Sekarang ditambah dengan wilayah desa atau kelurahan," ujarnya.

Di samping area desa serta kelurahan tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun tetap mempertahankan keberadaan kuota domisili khusus bagi 21 wilayah kecamatan yang terdeteksi belum memiliki fasilitas SMA atau SMK negeri.

Dia menaruh harapan besar agar implementasi kebijakan tersebut sanggup memperlebar jangkauan akses pendidikan tingkat menengah bagi elemen masyarakat yang sepanjang waktu ini menjumpai kendala keterbatasan ketersediaan layanan sekolah negeri di area tempat tinggalnya.

Bukan hanya itu, jatah domisili khusus pun turut dialokasikan bagi wilayah Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara lantaran kawasan pulau kecil tersebut terdata hanya mempunyai sekolah jenis SMK dan memicu para calon murid menemui kesulitan untuk mendaftarkan diri ke jenjang SMAN.

Area kepulauan tersebut juga mengantongi porsi kuota senilai 5 persen guna mengajukan pendaftaran menuju SMA Negeri 1 Jepara lantaran faktor kondisi geografis yang memicu para peserta didik kerap kali menelan kekalahan bersaing apabila dipaksa memakai jalur domisili reguler dengan perhitungan basis jarak.

"Karimunjawa itu khusus karena letaknya jauh di laut. Kalau menggunakan domisili biasa, mereka pasti kalah jarak dengan anak-anak yang tinggal di daratan Jepara," kata Sunarto.

Berdasarkan himpunan data milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, tercatat didapati ada sebanyak 25 wilayah desa ataupun kelurahan yang sukses mengantongi status berupa domisili khusus pada tahun ini, yang rinciannya meliputi:

Kabupaten Demak

Desa Cangkring, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Semarang

Desa Bringin, Kecamatan Bringin Desa Semowo, Kecamatan Pabelan Desa Timpik, Kecamatan Susukan Kabupaten Kudus

Desa Gondosari, Kecamatan Gebog Kabupaten Rembang

Desa Wonokerto, Kecamatan Sale Kabupaten Boyolali

Desa Repaking, Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Klaten

Desa Kajen, Kecamatan Ceper Desa Somokaton, Kecamatan Karangnongko Desa Pasung, Kecamatan Wedi Desa Krajan, Kecamatan Jatinom Kabupaten Karanganyar

Desa Baturan, Kecamatan Colomadu Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Sragen

Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh Kabupaten Sukoharjo

Desa Nguter, Kecamatan Nguter Kabupaten Banjarnegara

Desa Tapen, Kecamatan Wanadadi Kabupaten Purworejo

Desa Loano, Kecamatan Loano Desa Grabag, Kecamatan Grabag Desa Butuh, Kecamatan Butuh Kabupaten Banyumas

Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden Kabupaten Cilacap

Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari Kabupaten Purbalingga

Desa Panican, Kecamatan Kemangkon Kabupaten Brebes

Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan Kabupaten Batang

Desa Rowobelang, Kecamatan Batang Kabupaten Pemalang

Desa Banyumudal, Kecamatan Moga Di sisi lain, untuk 21 wilayah kecamatan yang sukses mengantongi jatah kuota domisili khusus lantaran dinilai belum mempunyai fasilitas gedung SMA ataupun SMK negeri di antaranya mencakup:

Madukara (Banjarnegara) Pagedongan (Banjarnegara) Tamansari (Boyolali) Wonosamodro (Boyolali) Ngaringan (Grobogan) Jatiyoso (Karanganyar) Poncowarno (Kebumen) Kalikotes (Klaten) Kebonarum (Klaten) Tambakromo (Pati) Pancur (Rembang) Sidoharjo (Sragen) Bejen (Temanggung) Gemawang (Temanggung) Kledung (Temanggung) Selopampang (Temanggung) Tlogomulyo (Temanggung) Tretep (Temanggung) Batuwarno (Wonogiri) Karangtengah (Wonogiri)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index