Lokasi Lengkap Samsat Keliling Jadetabek Jumat 5 Juni 2026

Lokasi Lengkap Samsat Keliling Jadetabek Jumat 5 Juni 2026
Ilustrasi Samsat keliling (FOTO: NET)

JAKARTA – Penduduk di area Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang mau mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan kini tak mesti mendatangi kantor Samsat.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan fasilitas Samsat Keliling yang tersebar di 14 lokasi pada Jumat (5/6/2026).

Lewat fasilitas ini, warga bisa mengurus pengesahan STNK tahunan, menyetor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus membayar Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berdasarkan data yang dihimpun dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, operasional Samsat Keliling ini ditempatkan pada beberapa titik strategis di kawasan Jadetabek.

Jakarta Pusat

Halaman Parkir Samsat Lapangan Banteng (Pukul 08.00–14.00 WIB)

Jakarta Utara

Halaman Parkir Samsat Halaman Masjid Al Musyawarah (Pukul 08.00–14.00 WIB)

Jakarta Barat

Mall Citraland (Pukul 08.00–14.00 WIB)

Jakarta Selatan

Halaman Parkir Samsat (Pukul 09.00–15.00 WIB)

Halaman Kantor Wali Kota (Pukul 09.00–14.00 WIB)

Jakarta Timur

Halaman Parkir Samsat Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00–14.00 WIB)

Kota Tangerang

Alun-alun Cibodas (Pukul 09.00–13.00 WIB)

Parkiran Busway Foodmosphere (Pukul 09.00–13.00 WIB)

Serpong

Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00–14.00 WIB)

ITC BSD (Pukul 16.00–18.00 WIB)

Ciledug

Kantor Kecamatan Pinang (Pukul 09.00–14.00 WIB)

Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh (Pukul 09.00–14.00 WIB)

Ciputat

Halaman Parkir Samsat (Pukul 09.00–12.00 WIB)

Kelurahan Pondok Betung (Pukul 09.00–12.00 WIB)

Kelapa Dua

Halaman Gtown House Square Gading Serpong (Pukul 08.00–14.00 WIB)

Kota Bekasi

Pizza Hut Komsen Jatiasih (Pukul 09.00–11.30 WIB)

Kabupaten Bekasi

Halaman Kantor Pemda Bekasi (Pukul 09.00–11.30 WIB)

Depok

Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00–14.00 WIB)

Kantor Kelurahan Tugu (Pukul 09.00–11.00 WIB)

Cinere

Kantor Kelurahan Pasir Putih (Pukul 08.00–11.30 WIB)

Warga yang berminat menggunakan layanan ini diharuskan membawa dokumen asli berupa KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, lengkap dengan fotokopinya masing-masing.

Di samping itu, syarat lainnya adalah kendaraan tidak boleh mempunyai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lebih dari satu tahun.

Sebagai catatan, pos Samsat Keliling ini khusus melayani pembayaran pajak serta pengesahan STNK yang bersifat tahunan saja.

Bagi masyarakat yang ingin memproses pajak lima tahunan atau mengganti pelat nomor kendaraan, prosesnya tetap harus dilakukan langsung dengan mendatangi kantor Samsat sesuai daerah asal kendaraan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index