JAKARTA – Penduduk di area Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang mau mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan kini tak mesti mendatangi kantor Samsat.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan fasilitas Samsat Keliling yang tersebar di 14 lokasi pada Jumat (5/6/2026).
Lewat fasilitas ini, warga bisa mengurus pengesahan STNK tahunan, menyetor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus membayar Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berdasarkan data yang dihimpun dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, operasional Samsat Keliling ini ditempatkan pada beberapa titik strategis di kawasan Jadetabek.
Jakarta Pusat
Halaman Parkir Samsat Lapangan Banteng (Pukul 08.00–14.00 WIB)
Jakarta Utara
Halaman Parkir Samsat Halaman Masjid Al Musyawarah (Pukul 08.00–14.00 WIB)
Jakarta Barat
Mall Citraland (Pukul 08.00–14.00 WIB)
Jakarta Selatan
Halaman Parkir Samsat (Pukul 09.00–15.00 WIB)
Halaman Kantor Wali Kota (Pukul 09.00–14.00 WIB)
Jakarta Timur
Halaman Parkir Samsat Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00–14.00 WIB)
Kota Tangerang
Alun-alun Cibodas (Pukul 09.00–13.00 WIB)
Parkiran Busway Foodmosphere (Pukul 09.00–13.00 WIB)
Serpong
Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00–14.00 WIB)
ITC BSD (Pukul 16.00–18.00 WIB)
Ciledug
Kantor Kecamatan Pinang (Pukul 09.00–14.00 WIB)
Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh (Pukul 09.00–14.00 WIB)
Ciputat
Halaman Parkir Samsat (Pukul 09.00–12.00 WIB)
Kelurahan Pondok Betung (Pukul 09.00–12.00 WIB)
Kelapa Dua
Halaman Gtown House Square Gading Serpong (Pukul 08.00–14.00 WIB)
Kota Bekasi
Pizza Hut Komsen Jatiasih (Pukul 09.00–11.30 WIB)
Kabupaten Bekasi
Halaman Kantor Pemda Bekasi (Pukul 09.00–11.30 WIB)
Depok
Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00–14.00 WIB)
Kantor Kelurahan Tugu (Pukul 09.00–11.00 WIB)
Cinere
Kantor Kelurahan Pasir Putih (Pukul 08.00–11.30 WIB)
Warga yang berminat menggunakan layanan ini diharuskan membawa dokumen asli berupa KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, lengkap dengan fotokopinya masing-masing.
Di samping itu, syarat lainnya adalah kendaraan tidak boleh mempunyai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lebih dari satu tahun.
Sebagai catatan, pos Samsat Keliling ini khusus melayani pembayaran pajak serta pengesahan STNK yang bersifat tahunan saja.
Bagi masyarakat yang ingin memproses pajak lima tahunan atau mengganti pelat nomor kendaraan, prosesnya tetap harus dilakukan langsung dengan mendatangi kantor Samsat sesuai daerah asal kendaraan.