JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara mengenai tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan Roy Suryo serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa kini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menanggapi kabar tersebut dengan santai sembari melempar senyuman.
"Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu," kata Roy Suryo saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).
Selain itu, ia juga memberikan perhatian khusus pada pilihan kata yang dipakai aparat kepolisian saat menjelaskan status P21 mengenai kasus dugaan ijazah palsu eks Presiden Jokowi tersebut.
Ia menilai keterangan dari kepolisian terkesan kurang tegas.
"Artinya tidak secara tegas disebut sebagai 'P21' dan sangat singkat menjelaskannya di acara konferensi pers yang detail," ucap dia.
Dirinya pun berasumsi bahwa pihak berwenang masih menyimpan kebimbangan dalam menyusun berkas perkara tersebut.
"Artinya ada keragu-raguan di situ, he-he-he," imbuh Roy Suryo.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa tim kejaksaan telah memvalidasi seluruh dokumen perkara yang dikirimkan oleh penyidik sehingga tidak memerlukan revisi ataupun penambahan berkas lagi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan kepada media di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (2/6) bahwa kejaksaan per hari ini menyatakan berkas yang dikirim ke Kejati DKI sudah lengkap setelah kekurangan sebelumnya terpenuhi.
"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Pihak kepolisian kini tengah melakukan langkah koordinasi lanjutan guna menyerahkan tanggung jawab seluruh barang bukti beserta para tersangka ke kejaksaan.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya.
Dalam persoalan tuduhan ijazah palsu ini, pihak Polda Metro Jaya pada awalnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kendati demikian, aparat penegak hukum telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada tiga orang tersangka di antaranya.
Tiga figur yang proses hukumnya dihentikan oleh penyidik yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, serta Rismon Sianipar.
Sedangkan untuk lima orang tersangka lainnya, proses hukum perkara ini dipastikan tetap berjalan ke tahap selanjutnya.
Kasus persidangan ini sendiri terbagi ke dalam dua klaster tersangka yang berbeda.