JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim diagendakan akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa (2/6).
Persidangan tersebut bakal dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendapatkan tuntutan hukuman selama 18 tahun penjara.
JPU menilai Nadiem telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook dan CDM di ranah pendidikan.
Bukan hanya hukuman kurungan badan, JPU juga menuntut Nadiem untuk membayar denda pidana senilai Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tidak main-main, jaksa pun menuntut Nadiem guna membayar uang pengganti dengan nominal sangat besar mencapai Rp 5,6 triliun (gabungan dari Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun).
Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi, maka harta bendanya bakal disita lalu dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Lewat pertimbangannya, jaksa berpendapat tindakan Nadiem telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang teramat masif di sektor pendidikan, sehingga menghalangi pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Sedangkan poin yang meringankan adalah Nadiem tercatat belum pernah menerima hukuman pidana sama sekali sebelumnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbud yang melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengimbau publik agar tidak membentuk opini di luar fakta persidangan.
JPU Roy Riady memastikan bahwa seluruh tuntutan atau requisitoir yang dibuat tim jaksa didasarkan pada pembuktian surat dakwaan serta fakta-fakta yang terungkap sepanjang persidangan. “Dan kami melihat bahwasanya apa yang kami susun dalam requisitoir ini, ini adalah berdasarkan dari pembuktian dalam surat dakwaan berdasarkan dari fakta yang di persidangan,” kata Roy kepada awak media usai persidangan.
Roy mewanti-wanti supaya beragam narasi yang beredar di luar substansi persidangan tidak bergeser menjadi opini yang membohongi masyarakat. “Jangan kami membuat narasi hal-hal yang bukan bersifatnya substansi berdasarkan pembuktian di persidangan. Narasi-narasi ini akan berbahaya, berkembang berbahaya menjadi sebuah opini yang tidak benar seperti itu,” ujarnya.
Berdasarkan penuturan Roy, jika penasihat hukum terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan jaksa, sudah ada jalur hukum yang bisa dilewati melalui nota pembelaan atau pleidoi. “Jadi saya ingatkan teman-teman, kalau sekiranya penasihat hukum terdakwa merasa dia keberatan terhadap requisitoir kami, ada ruang yang diberikan di dalam hukum. Apa ruangnya adalah mereka melakukan apa, pembelaan, mereka melakukan pleidoi, dijawab di situ,” katanya.
Ia menerangkan bahwa selepas pleidoi masih ada rangkaian tahapan replik dan duplik sebelum akhirnya majelis hakim memberikan putusan. “Dan ada ruangan lagi jawab-menjawab namanya replik dan duplik. Dan kita serahkan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan adil,” lanjut Roy.
Roy pun memastikan tim jaksa mengemban tugas secara profesional sekaligus menyadari betul keberadaan tanggung jawab moral dan spiritual atas proses hukum yang berjalan ini. “Jadi saya ingatkan sebagaimana closing statement saya bahwasanya kami tim teman-teman saya dalam melaksanakan tugas ini berdasarkan profesional, berdasarkan tugas kami, dan kami juga tahu akan dimintai pertanggungjawaban di yaumul akhir,” ucapnya.
Roy mengimbuhkan bahwa perkara ini masih terus berjalan sehingga seluruh pihak diminta untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, sesudah putusan tingkat pertama dijatuhkan pun masih tersedia langkah hukum lain yang bisa diambil, termasuk mengajukan banding hingga kasasi. “Ini masih proses berjalan. Kami pakai asas praduga tak bersalah. Masih ada waktu pembelaan penasihat hukum dan terdakwa, ada jawab-menjawab replik dan duplik sampai ada putusan,” kata Roy. “Bahkan putusan tingkat pertama pun masih bisa diuji. Ada namanya upaya hukum, benar kan? Ada namanya banding. Bahkan di banding ada judex factie itu, judex factie menguji fakta, bisa diuji lagi fakta sampai akhirnya ada putusan judex juris seperti itu di tingkat kasasi,” sambungnya.
Roy juga mengajak publik untuk melihat perkara ini secara bijak serta tidak membentuk opini yang dapat memberikan contoh tidak baik bagi masyarakat luas. “Mari kami dalam hal ini melihat menyikapi dalam perkara ini mari kami menjaga pertama untuk tidak memberikan atau memberikan opini segala macam yang bisa apa, tidak memberikan pendidikan yang baik buat masyarakat,” tuturnya.
Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda, mengkritik celah dalam dakwaan yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dia menilai, tidak ditemukan bukti sah yang memperlihatkan bahwa Nadiem mempunyai niat jahat (mens rea) ataupun merugikan keuangan negara.
Poin pertama, Chairul menyoroti dasar penggunaan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dituduhkan kepada Nadiem.
Bukannya Pasal 3 yang semestinya menjerat pejabat publik dalam kaitan penyalahgunaan wewenang jabatan. “Ini membuktikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa. Pak Nadiem dalam hal ini. Karena kalau arahnya ada penyalahgunaan kewenangan tentu dia buktikan pasal 3 kan? Dia tuntut pasal 3, ternyata pasal 2," ujar Chairul, Selasa (2/6/2026).
Chairul menilai, hal yang sejatinya lebih tepat, apabila Nadiem diposisikan sebagai terdakwa dalam perannya dahulu selaku menteri, maka semestinya harus dibuktikan adanya penyalahgunaan wewenang.
Maka dari itu, pasal yang dipasangkan haruslah pasal 3.
Di samping perkara pasal, Chairul melanjutkan, kelemahan berikutnya yang disoroti ialah langkah kejaksaan yang menghubungkan Nadiem dengan problem teknis pada level operasional.
Chairul Huda meyakini apabila terdapat kesalahan dalam pelaksanaan suatu program, tanggung jawab pengerjaan sepenuhnya berada di tangan eksekutor, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) ke bawah. "Jaksa tidak bisa membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh menteri atau kekeliruan dalam pengambilan kebijakan oleh menteri. Tapi semata-mata menteri dikait-kaitkan atas pelaksanaan kebijakan yang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangan dirjen ke bawah," jelas Chairul.
Guru Besar di bidang Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini menyampaikan, Nadiem terkesan dipaksakan terseret ke dalam pusaran perkara ini lewat Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Padahal, penggunaan pasal tersebut mewajibkan adanya motif langsung dari pihak yang bersangkutan. “Mengingat fakta persidangan sama sekali tidak menemukan adanya aliran dana ilegal, konstruksi hukum ini pun runtuh. Ya pasal 55 tentu bisa diterapkan kalau ada suap,” jelas Chairul. “Tanpa suap, tidak ada alasan kuat untuk mengaitkan sang pembuat kebijakan dengan penyimpangan pelaksana teknis,” imbuh dia.
Chairul pun menyertakan catatan terhadap keputusan JPU yang menuntut hukuman penjara 18 tahun untuk Nadiem.
Bagi dirinya, hal tersebut dinilai tidak memiliki dasar logika yang kuat. "Kejaksaan nggak pernah belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Kasus Tom Lembong, kasus Ira, dan seterusnya. Itu menggambarkan betapa tidak tepat resepsi mereka tentang pasal 2, pasal 3. Bahwa nggak mungkin ada orang yang memperkaya orang lain tanpa dia sendiri mendapatkan sesuatu," beber dia.
Chairul mengingatkan, pada momennya nanti, keputusan hakim yang imparsial serta objektif menjadi hal yang dinanti-nantikan.
Dia memaparkan, semestinya dengan munculnya dua putusan masif seperti kasus Tom Lembong atau Ira yang dibatalkan oleh presiden, menjadi bahan evaluasi bagi lingkungan Mahkamah Agung. “Bahwa cara berpikir mereka tentang hukum ini nggak bisa hanya mengekor apa yang dipikirkan oleh jaksa,“ dia menandasi.
Sebagai informasi tambahan, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dituntut hukuman penjara selama 18 tahun serta kewajiban uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Bila tidak dilunasi, ia mendapatkan ancaman hukuman kurungan tambahan selama 9 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, JPU mendakwa Nadiem ikut terlibat dalam kerugian negara berkisar Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.
Jaksa menilai ia telah menyalahgunakan kewenangan serta melakukan pelanggaran hukum secara bersama-sama.