JAKARTA - Sidang praperadilan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus kini telah memasuki tahapan akhir dari seluruh rangkaian proses hukum.
Berdasarkan jadwal yang diterima pihak redaksi, jalannya persidangan pada hari ini, Selasa 2 Juni 2026, mengagendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Praperadilan Andrie Yunus, agenda putusan,” tulis jadwal diterima redaksi, Selasa (2/6/2026).
Pada persidangan sebelumnya yang digelar Selasa 26 Mei 2026, pihak Andrie selaku pemohon yang didampingi Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) serta Polda Metro Jaya selaku termohon sudah menyerahkan kesimpulan masing-masing.
Salah satu hal krusial yang disoroti oleh TAUD dalam agenda tersebut adalah tidak dibawanya rekaman CCTV oleh pihak kepolisian selaku termohon.
“Pemilahan alat bukti selama proses persidangan berlangsung. Tidak seluruh alat bukti yang sebelumnya ditampilkan kepolisian saat konferensi pers dihadirkan dalam sidang praperadilan. Selama proses persidangan dari awal sampai terakhir, bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan itu tidak sepenuhnya dihadirkan. Tampak berbeda ketika bukti yang dihadirkan oleh polisi pada saat konferensi pers,” kata Anggota TAUD, Afif Abdul Qayyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Sebagai informasi, lewat berkas permohonannya, TAUD meminta kepada hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa pelimpahan perkara penyiraman air keras Andrie Yunus ke POM TNI tidak sah jika permohonan mereka dikabulkan.
Langkah ini diambil agar kasus yang kini sedang diproses di Pengadilan Militer dapat dipindahkan ke peradilan umum, asalkan kepolisian tetap melanjutkan proses penyidikan hingga mengumumkan identitas tersangka sesuai versi mereka.
Di waktu yang bersamaan, perkara penyiraman air keras yang menargetkan Aktivis KontraS, Andrie Yunus, juga kembali disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Melihat agenda persidangan yang diperoleh redaksi, jalannya sidang hari ini direncanakan untuk mendengarkan keterangan dari ahli yang dibawa oleh kubu terdakwa.
“Sidang agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa atau a de charge, ahli hukum pidana,” tulis jadwal sidang seperti dikutip Selasa (2/6/2026).
Dalam rangkaian sidang sebelumnya, sejumlah saksi dari pihak oditur militer telah dihadirkan langsung ke hadapan majelis hakim.
Saksi-saksi yang dipanggil tersebut merupakan anggota tim kedokteran yang menangani perawatan medis Andrie.
Oditur menerangkan bahwa kehadiran para dokter ini diperlukan untuk memperkokoh landasan pembuktian perkara.
Dua ahli yang dimintai keterangan tersebut bertugas di RSCM, yakni Parintosa Atmodiwirjo yang merupakan dokter spesialis bedah plastik dan Faraby Martha selaku dokter spesialis mata.
Keduanya termasuk ke dalam tim medis yang menangani perawatan Andrie Yunus semenjak tanggal 13 Maret 2026.
Ketua Majelis Hakim memberikan atensi mendalam pada pentingnya kesaksian ahli ini guna mengukur dampak luka yang dialami korban.
Ketua Majelis berniat mendalami lebih lanjut mengenai apakah luka yang diderita Andrie masuk dalam kategori cedera berat, memicu cacat permanen, atau membutuhkan masa pemulihan yang panjang.
Sebagai informasi tambahan, terdapat total 4 orang terdakwa dalam kasus ini yang seluruhnya berstatus sebagai prajurit TNI aktif dari kesatuan Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Para terdakwa itu meliputi Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.