JAKARTA - Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Pungkas Bahjuri Ali menyatakan pengarusutamaan gender serta inklusi sosial wajib dijadikan perspektif pembangunan yang menyatu di tiap tahapan proses pembangunan.
"Pengarusutamaan gender dan inklusi sosial tidak diposisikan sebagai agenda sektoral, tetapi sebagai perspektif pembangunan yang harus diintegrasikan dalam seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi," katanya dalam kegiatan Diseminasi Hasil Studi Baseline Kolaborasi Multipemangku Kepentingan untuk Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial, sebagaimana dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.
Langkah penguatan agenda pengarusutamaan gender dan inklusi sosial ini terus dijalankan oleh Bappenas guna menyokong strategi pembangunan nasional yang berkelanjutan sekaligus berkeadilan.
Proses tersebut ditujukan demi menjamin kelompok rentan bisa memperoleh keterlibatan, akses, kendali, serta kegunaan pembangunan secara setara, yang selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Pelaksanaan diseminasi ini menjadi wujud nyata komitmen tersebut yang turut ditopang oleh Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) serta Program Kemitraan Australia-Indonesia, dengan The SMERU Research Institute sebagai pihak pelaksana.
Pungkas menilai organisasi masyarakat sipil (OMS) memegang peran yang sangat strategis sebagai rekan kerja pemerintah untuk mendongkrak efektivitas pembangunan serta kualitas kebijakan publik.
OMS dianggap punya kemampuan menyelaraskan kebutuhan warga dengan tahapan penyusunan kebijakan berkat adanya kedekatan dengan kelompok marjinal dan rentan, jaringan komunitas, serta pengalaman langsung di lapangan agar pembangunan bisa berjalan lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak Kementerian PPN/Bappenas Qurrota A'yun ikut memaparkan bahwa pengarusutamaan gender dan inklusi sosial wajib masuk menjadi kesatuan yang utuh dalam proses perencanaan pembangunan, baik di level daerah maupun pusat.
Hal tersebut mewajibkan adanya peran aktif dari kelompok perempuan, OMS, lansia, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya pada proses pengambilan keputusan pembangunan.
"Studi ini memvalidasi berbagai upaya yang sedang disiapkan pemerintah melalui regulasi dan strategi pelibatan pemangku kepentingan, termasuk OMS," ujar dia.
Qurrota menambahkan, salah satu tahapan yang sedang digalakkan saat ini adalah penyusunan rencana intervensi pembangunan demi membantu mengubah usulan warga—yang lazimnya disalurkan lewat OMS—menjadi bahasa perencanaan pembangunan yang lebih taktis serta mudah diterapkan oleh jajaran perangkat daerah.
Melalui langkah ini, proses pengarusutamaan gender dan inklusi sosial diharapkan mampu berjalan dengan lebih terstruktur sekaligus berkesinambungan.
Di pihak lain, Peneliti senior SMERU yang juga bagian dari tim studi baseline Palmira Permata Bachtiar mengutarakan bahwa riset mendapati andil OMS pada proses perencanaan pembangunan daerah dinilai masih minim.
Beberapa di antaranya yakni keterlibatan OMS pada musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat provinsi yang masih terbatas, serta kelompok disabilitas yang belum memperoleh akomodasi maupun akses pada proses perencanaan formal.
Walau demikian, ada kemajuan yang baik semenjak terbitnya Surat Edaran Partisipasi Masyarakat (SE Parmas) pada Januari 2026 yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017.
Pihak Bappenas memandang regulasi ini menjadi sebuah pijakan penting dalam memperkokoh tata kelola yang partisipatif di dalam tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Bukan hanya itu, dokumen tersebut juga berisi panduan teknis mengenai jalannya partisipasi masyarakat serta kelompok rentan, tata cara taktis demi menjamin andil warga dalam penyusunan RKPD, hingga alat pantau dan evaluasi.
"Penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan OMS menjadi salah satu kunci untuk memastikan pembangunan yang inklusif dapat berjalan secara efektif hingga ke tingkat daerah dan desa," ungkap Palmira.