JAKARTA - Seorang terapis di Spa Superior yang berlokasi di Surabaya, Nur Hasannah Presetya, menyatakan niatnya untuk memulangkan uang senilai Rp 1,2 miliar yang telah diambilnya dari sang pelanggan yang bernama Tonny Soegiono.
Nur mengungkapkan keinginan untuk memulangkan dana tersebut namun melalui sistem pembayaran diangsur atau dicicil.
"Korban (Tonny) ingin uangnya dikembalikan, terdakwa (Nur) mau tapi mencicil," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dilansir detikJatim, Jumat (29/5/2026).
Lalu bagaimana tanggapan yang diberikan oleh pihak Tonny?
Hasanudin memaparkan bahwa pihak Tonny memberikan penolakan secara keras atas pengajuan yang ditawarkan oleh pihak Nur.
Tonny memberikan tuntutan agar seluruh jumlah uangnya tersebut dikembalikan secara langsung dan utuh dalam bentuk tunai.
"Tapi (Tonny) tidak mau dan (Nur harus mengembalikan) harus cash," kata Hasanudin kepada detikJatim.
Pihak Nur sendiri tercatat baru memulangkan dana sebesar Rp 100 juta kepada pihak Tonny.
Uang tunai tersebut didapatkan dari sisa total dana keseluruhan senilai Rp 1,2 miliar yang telah digondol olehnya, di mana sebagian besar dari dana itu telah habis dipakai untuk aktivitas foya-foya seperti berbelanja perhiasan emas serta menyewa kamar di hotel mewah.
"Pengakuan terdakwa (Nur) sudah kembalikan separuh, pengakuannya 1 aja ( Rp 100 juta)," ujar Hasanudin.
Berdasarkan keterangan dari Hasanudin, faktor yang melatarbelakangi keinginan Nur untuk mengembalikan uang secara mengangsur disebabkan karena kondisi dirinya saat ini yang sudah tidak lagi memiliki simpanan dana.
"Akunya (pengakuan Nur) sudah gak punya duit," katanya.