Mobil Mewah Denza D9 Kena Tilang Gara-Gara Modifikasi Pelat R1

Mobil Mewah Denza D9 Kena Tilang Gara-Gara Modifikasi Pelat R1
Satlantas Polresta Tangerang menilang pengemudi mobil Denza yang menggunakan pelat nomor seolah 'RI' (FOTO: NET)

JAKARTA - Jagat media sosial dihebohkan dengan rekaman video sebuah mobil mewah bermerek Denza D9 yang kedapatan memakai pelat nomor kendaraan R1 126.

Pemasangan tanda nomor tersebut sekilas terlihat menyerupai pelat nomor dinas milik menteri dengan kode huruf RI, namun angka satu sengaja dipakai untuk menggantikan huruf I.

Atas tindakan tersebut, pengendara mobil listrik Denza D9 itu pun langsung dijatuhi sanksi berupa tilang oleh petugas kepolisian.

Di dalam unggahan yang viral di media sosial, tampak sebuah mobil Denza D9 tengah diberhentikan oleh pihak kepolisian di area Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Hal itu dipicu oleh tindakan pemilik mobil listrik yang memodifikasi tampilan pelat nomor kendaraan agar menyerupai kode RI atau kode nomor khusus bagi kalangan menteri serta pejabat tinggi negara.

Setelah dilakukan proses pengecekan secara lebih saksama, identitas pelat nomor kendaraan tersebut ternyata adalah R1 126, dan bukan berkode RI 126.

Menyadur informasi dari detikNews, Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama menjelaskan bahwa tindakan penegakan hukum tersebut dilangsungkan pada hari Senin (25/5/2026) waktu malam di area persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan petugas di lapangan, terungkap fakta bahwa pelat nomor kendaraan yang terpasang adalah murni hasil modifikasi.

“Pelatnya dia itu R-1126, sesuai dengan surat-surat kendaraannya, dan masih tertulis (angka) 1 bukan 'I'. Cuma dia ketok ulang pelatnya jadi ditulisnya R1, seolah-olah 'RI' (angka) 126,” kata Fery.

Fery memaparkan, sang pengemudi dari mobil mewah tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran hukum karena mengubah bentuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hingga tidak selaras dengan spesifikasi teknis resmi.

Petugas kepolisian di lapangan kemudian memberikan bentuk teguran keras dan langsung memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil dimaksud.

Pengendara mobil itu dijerat menggunakan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Langsung ditilang,” katanya.

Aturan soal Pelat Nomor

Pihak Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri sebelumnya pernah memberikan penegasan bahwa tindakan memodifikasi pelat nomor kendaraan dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan secara tegas bahwa tiap kendaraan bermotor yang dikendarai di area jalan raya wajib dibekali dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor beserta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Komponen Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor tersebut diwajibkan untuk memenuhi standar baku mulai dari aspek bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga metode pemasangannya.

Lebih lanjut, aturan dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 turut mengatur mengenai sanksi hukum atas pelanggaran pelat nomor kendaraan.

Di dalam pasal tersebut dicantumkan bahwa tiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di area jalan raya tanpa dilengkapi TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat dijatuhi sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau sanksi denda paling banyak senilai Rp500.000.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index