JAKARTA - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai bahwa Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mempunyai fungsi yang lebih sesuai sebagai pihak pengawas dalam tata niaga sawit nasional melalui penyusunan platform digital perdagangan sawit yang terintegrasi dari sektor hulu, hilir, hingga proses ekspor.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto melalui keterangan resminya di Jakarta pada hari Jumat menilai bahwa DSI juga bakal bekerja jauh lebih maksimal jika mengambil posisi sebagai verifikator sekaligus regulator pendukung dalam aktivitas perdagangan sawit di tanah air.
“POPSI menilai negara, pemerintah, dan/atau DSI seharusnya lebih tepat berperan sebagai regulator, verifikator, dan pengawas perdagangan sawit nasional,” kata Mansuetus.
Mengenai mekanisme pengaturan tata niaga sawit di dalam negeri, pihak POPSI memberikan sokongan penuh terhadap langkah modernisasi perdagangan lewat pemanfaatan sistem digital yang transparan serta saling terhubung.
Kendati demikian, dia menilai bahwa langkah digitalisasi tersebut jangan sampai berubah menjadi bentuk pemusatan niaga atau memicu timbulnya praktik monopoli baru yang justru memperburuk ketergantungan pasar sekaligus mengabaikan iklim kompetisi usaha yang sehat.
“Karena itu, POPSI mengusulkan pembangunan platform digital nasional sawit yang kuat, komprehensif, dan terintegrasi dari hulu hingga hilir serta ekspor,” ujar Mansuetus.
Platform digital tersebut, lanjut dia, harus dibekali kapabilitas untuk mengintegrasikan seluruh data produksi para petani, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), pabrik penyulingan (refinery), total stok CPO, transaksi domestik dan mancanegara, dokumen perizinan, sirkulasi pembayaran keuangan, hingga penelusuran proses pengiriman serta devisa hasil ekspor secara langsung.
Sistem digital ini pun wajib terkoneksi secara seketika dengan instansi Bea Cukai, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), otoritas pelabuhan, lembaga surveyor, badan karantina, kementerian terkait, sistem manajemen logistik nasional, hingga industri perbankan.
Melalui penerapan pola pengawasan digital yang saling terintegrasi tersebut, pihak negara dipastikan bakal tetap mendapatkan keterbukaan dalam aktivitas perdagangan, kontrol menyeluruh terhadap sektor penerimaan negara, penangkalan aksi manipulasi harga (under invoicing) dan pengalihan keuntungan (transfer pricing), serta monitoring ekspor yang akurat tanpa perlu mempersulit jalur birokrasi niaga atau merusak tatanan pasar yang saat ini telah berjalan.
Lebih lanjut, pihak POPSI menaruh harapan besar terhadap adanya kepastian hukum dari pihak pemerintah khususnya demi memastikan keberlanjutan pola niaga serta sirkulasi proses transaksi keuangan hingga bulan Desember 2026.
“Selain itu, DSI harus melengkapi dengan rencana kerja untuk perdagangan minyak sawit ke pasar. Dengan adanya kepastian regulasi, ekosistem industri tetap stabil dan transaksi dengan petani sawit tetap berjalan normal,” kata dia.