DKI Jakarta Siapkan Raperda Pelindungan Perempuan

DKI Jakarta Siapkan Raperda Pelindungan Perempuan
Pemprov DKI Siapkan Raperda Perkuat Pelindungan Perempuan (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.

Evi Lisa selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta memaparkan bahwa regulasi ini bakal memuat aturan pencegahan tindakan kekerasan pada kaum perempuan secara menyeluruh dari hulu sampai ke hilir.

Ia menambahkan bahwa upaya preventif di dalam raperda tersebut menyasar delapan sektor utama, meliputi pendidikan, infrastruktur publik, tata kelola pemerintahan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, kebudayaan, media dan teknologi informasi, serta ketahanan keluarga.

"Raperda juga mengatur sistem data dan informasi terintegrasi melalui platform digital," kata Evi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (20/5).

Mekanisme digital ini, menurutnya, bakal mengintegrasikan data para korban, fasilitas layanan pelindungan bagi perempuan, saluran pengaduan, hingga keterpaduan sistem informasi pelindungan antarinstitusi daerah.

"Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan ini menggeser pendekatan dari reaktif menjadi lebih komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan dan pemberdayaan korban," jelas dia.

Rancangan hukum tersebut turut mengokohkan sinergi layanan antarsektor sekaligus memberikan kepedulian yang lebih mendalam bagi kaum perempuan yang berada dalam situasi khusus, kalangan rentan, serta kelompok disabilitas.

"Raperda ini juga menguatkan layanan terpadu lintas sektor, menegaskan perhatian yang lebih kuat terhadap kelompok perempuan dalam kondisi khusus dan kelompok rentan, serta memperhatikan interseksionalitas," tambah Evi.

Di sisi lain, Komisi E DPRD DKI Jakarta mengharapkan agar Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan ini mampu mengoptimalkan faktor keamanan bagi perempuan, baik di area fasilitas umum maupun di ranah siber.

Elva Farhi Qolbina yang merupakan Anggota Bapemperda sekaligus Anggota Komisi E DPRD menegaskan bahwa tempat-tempat umum wajib memberikan rasa aman dan kenyamanan akses bagi perempuan tanpa adanya potensi kekerasan maupun tindakan pelecehan.

Bukan sekadar di area publik, Elva menilai bahwa problem kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) pun harus diakomodasi secara tegas di dalam draf raperda tersebut.

Hal ini dikarenakan modus kekerasan terhadap kaum perempuan terus mengalami perkembangan seiring dengan masifnya pemanfaatan teknologi digital.

Langkah penguatan materi aturan ini dapat diwujudkan melalui penyisipan pasal baru karena draf raperda sejatinya sudah mencakup aspek kekerasan yang terjadi secara luar jaringan (luring) maupun dalam jaringan (daring), namun tetap butuh dipertajam lagi agar selaras dengan kebutuhan proteksi perempuan di wilayah Jakarta.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index