Antisipasi Pelanggaran, Imigrasi Palopo Perketat WNA

Antisipasi Pelanggaran, Imigrasi Palopo Perketat WNA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo Yogie Kashogi (FOTO: NET)

PALOPO - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non-TPI Palopo, Sulawesi Selatan, mengintensifkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) guna meminimalkan pelanggaran hukum yang berpotensi mengusik ketenteraman masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Palopo Yogie Kashogi di Palopo, Selasa, menyampaikan bahwa institusinya menggelar pemantauan terhadap warga asing di lima wilayah operasional, meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, serta Kabupaten Toraja Utara.

"Kebanyakan kami melakukan pengawasan orang asing itu di Toraja Utara, karena di sana memang banyak wisatawan asing yang datang," kata Yogie.

Dalam menjalankan pengawasan tersebut, pihak imigrasi melangsungkan operasi bersama dengan sejumlah instansi terkait.

Bentuk pelanggaran yang paling sering dijumpai umumnya berupa masa tinggal yang telah melewati batas (overstay).

Menurutnya, sebagian besar warga asing itu terlampau kerasan saat berkunjung ke Toraja Utara hingga lalai memperpanjang dokumen izin tinggal mereka.

"Bagi pelanggar 'overtay' itu biasanya dikenakan biaya beban," katanya.

Di samping pemantauan pada kawasan wisata, pemeriksaan juga diarahkan pada sektor industri yang memanfaatkan tenaga kerja asing.

Pada wilayah Luwu terdapat industri nikel, sedangkan di Kabupaten Luwu Timur dan Luwu Utara terdapat sektor pengolahan cokelat, serta industri pembuatan es krim.

Ia menginformasikan, untuk saat ini pihak imigrasi tengah menahan seorang WNA asal Filipina dengan inisial RA yang kedapatan mengantongi KTP Indonesia, dan yang bersangkutan sekarang berada di Rudemin Imigrasi Palopo untuk proses detensi.

"Patut diduga ini warga negara Filipina, berdasarkan laporan masyarakat, yang bersangkutan ini punya data kependudukan Indonesia (KTP). Tapi masih memiliki identitas kewarganegaraan Filipina," katanya.

Merespons temuan tersebut, Ditjen Imigrasi kini tengah menjalin komunikasi dengan Kedutaan Filipina guna memastikan status kewarganegaraan dari WNA yang bersangkutan.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, langkah administratif keimigrasian berupa pemulangan paksa atau deportasi akan segera diterapkan.

Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Imigrasi Palopo Yulius Lilingan menerangkan, tindakan hukum terhadap WNA Filipina itu bermula dari kecurigaan petugas imigrasi saat memeriksa berkas yang dibawanya.

Petugas kemudian melakukan interogasi lebih mendalam terhadap istri dari WNA tersebut yang berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Melalui pemeriksaan itu, diakui bahwa sang suami memang berstatus sebagai warga negara Filipina.

"Mereka ketemu di Malaysia dan kembali ke Indonesia sudah kurang lebih Packaging dua tahun. Sehingga dipastikan suaminya ini warga negara Filipina," kata Yulius.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Palopo Heru Dwi Mulyawan mengimbuhkan bahwa jajarannya telah menyelenggarakan pertemuan tim pengawasan orang asing (Timpora) di Kabupaten Luwu.

Selain itu, dilakukan pula operasi terpadu di wilayah Kabupaten Luwu yang melibatkan perusahaan-perusahaan pengguna tenaga kerja ekspatriat.

"Dari kemarin kami laksanakan operasi gabungan. Hasilnya kami tidak menemukan pelanggaran terkait dengan warga negara asing di Kabupaten Luwu," kata Heru.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index