JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan klarifikasi terkait informasi yang mengeklaim Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan penanam modal asing pergi ke negara lain apabila merasa tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia.
Kabar tersebut santer beredar sebagai tanggapan atas surat terbuka yang dikirimkan oleh Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kemenkeu menegaskan bahwa informasi yang beredar luas tersebut sepenuhnya adalah berita bohong atau hoaks.
"Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia sebagai respons terhadap surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden RI mengenai berbagai hambatan investasi di Indonesia, merupakan berita hoaks," bunyi keterangan Kemenkeu dikutip Minggu (17/5/2026).
Pihak Kemenkeu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dengan peredaran berita yang mencatut nama Menteri Keuangan.
"Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya," bunyi keterangan tersebut lebih lanjut.
Sebelum kejadian ini, Kamar Dagang China (China Chamber of Commerce) memang sempat mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto guna menyampaikan beragam keluhan mengenai kondisi investasi di tanah air.
Para pelaku usaha dari negara tirai bambu tersebut menyoroti beberapa regulasi yang dinilai memberikan beban berat bagi dunia bisnis, yang salah satunya ialah rencana kewajiban retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Bila merujuk pada isi surat yang tersebar, Kadin China mengajukan protes atas kebijakan DHE SDA yang mengharuskan penyimpanan devisa ekspor sebesar 50% di bank milik pemerintah Indonesia dalam jangka waktu paling sedikit satu tahun.
Regulasi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas likuiditas dari perusahaan terkait.
"Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang," tulis surat tersebut, dikutip Rabu (13/5).
Tidak hanya itu, para pengusaha asal China tersebut juga mengeluhkan rencana pemerintah terkait penaikan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba) serta pemberlakuan bea keluar.
Langkah kebijakan tersebut dirasa memiliki potensi besar dalam mendongkrak biaya produksi pada sektor industri pertambangan serta proyek hilirisasi nikel di wilayah Indonesia.
Guna merespons persoalan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa hubungan investasi antara Indonesia dan China pada prinsipnya memiliki sifat yang timbal balik.
Pemerintah Indonesia, menurut penjelasannya, sebetulnya juga telah mengutarakan keluhan serupa kepada pihak pelaku usaha asal China mengenai adanya praktik operasional bisnis yang melanggar hukum atau ilegal.
"Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah," tutur Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat.