Kebijakan Jalan Raya Sumsel: Pengamat Khawatirkan Gangguan Listrik

Kebijakan Jalan Raya Sumsel: Pengamat Khawatirkan Gangguan Listrik
Pengiriman Batu Bara setelah proses penambangan (FOTO: NET)

PALEMBANG - Pengamat kebijakan publik Universitas Bung Karno, Cecep Handoko, menganggap pelarangan angkutan batu bara melintas di jalan raya Sumatera Selatan (Sumsel) kurang bijak.

Langkah ini dinilai merugikan publik lantaran berisiko menghambat distribusi energi nasional.

Cecep menyebutkan bahwa solusi terhadap keluhan warga tersebut justru berpeluang menciptakan persoalan baru.

Masyarakat akan merasakan dampak langsung apabila proses pengiriman batu bara mengalami kendala.

“Langkah ini terkesan ingin meraih simpati publik secara cepat, tetapi mengabaikan dampak strategisnya. Ketika distribusi batu bara terganggu, maka yang terdampak bukan hanya sektor industri, tetapi langsung menyentuh kehidupan masyarakat,” kata Ceko, Jumat (8/5).

Ceko menjelaskan bahwa batu bara adalah bahan bakar utama bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di tanah air.

Ia berpendapat gangguan pada jalur distribusi akan berpengaruh langsung terhadap ketersediaan listrik nasional.

“Jika pasokan batubara tersendat, maka ketersediaan listrik akan terganggu. Dalam kondisi ekonomi yang saat ini belum sepenuhnya stabil, gangguan listrik justru akan semakin menyulitkan masyarakat, baik rumah tangga maupun pelaku usaha,” imbuhnya.

Kebijakan tersebut dianggap tidak sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang fokus menjaga ketahanan energi dan stabilitas ekonomi.

Pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan regulasi yang lebih sinkron dengan visi pusat.

“Rakyat saat ini sedang menghadapi tekanan ekonomi. Jika ditambah dengan potensi gangguan listrik, maka beban masyarakat akan semakin berat. Ini yang harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan publik,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pelarangan secara total bukanlah jalan keluar yang ideal.

Pemerintah daerah sebaiknya mengedepankan pengaturan terukur, seperti pengawasan ketat truk ODOL, jam operasional, dan percepatan jalur khusus.

“Kebijakan publik tidak boleh hanya berhenti pada pencitraan. Harus ada keseimbangan antara kepentingan lokal dan kepentingan nasional, serta mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masyarakat,” pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index