Putri Karlina Tertibkan PKL Pemda Garut, Larang Jual Beli Lapak

Putri Karlina Tertibkan PKL Pemda Garut, Larang Jual Beli Lapak
Wakil Bupati Garut, drg. Luthfianisa Putri Karlina, MBA

GARUT - Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, memantau secara langsung jalannya proses penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area pusat pemerintahan Kabupaten Garut, Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Kamis (7/5/2026).

Langkah penataan ini diambil sebagai upaya awal untuk menciptakan lingkungan kantor Pemda yang lebih disiplin, rapi, serta bersih dari berbagai praktik ilegal.

Saat meninjau lokasi, Putri Karlina menyampaikan bahwa area Pemda harus menjadi teladan bagi kedisiplinan tata ruang di wilayah Kabupaten Garut.

Ia berpendapat bahwa pihak pemerintah daerah tidak memiliki dasar untuk menuntut ketertiban di tempat lain apabila kondisi di sekitar kantor pemerintahan sendiri masih berantakan.

“Kalau kami menertibkan kawasan perkotaan, pasti masyarakat bertanya kenapa PKL di depan kantor Pemda sendiri tidak ditertibkan. Karena itu, hari ini kami tata dan rapikan area sekitar Pemda,” ujarnya.

Ia memberikan jaminan bahwa kegiatan penertiban ini bukan ditujukan untuk mengusir para pedagang yang sedang mengais rezeki.

Pemerintah daerah, jelasnya, tetap menyediakan ruang serta sarana pendukung agar kegiatan ekonomi warga tetap berjalan tanpa harus melanggar ketertiban umum.

“Ini bukan berarti pedagang diusir, tetapi ditertibkan. Kami menyediakan ruang dan fasilitas agar para PKL tetap bisa berjualan dengan tertib,” kata Putri Karlina.

Selain menitikberatkan pada pengaturan pedagang, Wakil Bupati Garut juga memberikan atensi serius terhadap risiko terjadinya praktik transaksi jual-beli lapak di lokasi relokasi.

Ia menegaskan bahwa aset dan fasilitas milik pemerintah tidak boleh disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi atau kegiatan bisnis yang melanggar hukum.

“Tidak boleh ada jual-beli lapak. Hal ini untuk mencegah adanya pihak yang mencari peluang bisnis di atas fasilitas pemerintah,” tegasnya.

Putri Karlina menilai bahwa adanya praktik jual-beli lapak bisa menimbulkan ketidakadilan bagi sesama pedagang serta memberi celah bagi oknum tertentu untuk mengambil untung dari program penataan ini.

Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Garut juga mulai melakukan pengaturan pada sistem perparkiran di kawasan pusat pemerintahan tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi hadirnya parkir liar yang seringkali menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan publik.

Melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, pihak pemerintah akan segera menetapkan lokasi parkir resmi yang akan dikelola secara lebih profesional dan terorganisir.

Aksi penataan di kawasan Pemda ini diharapkan menjadi titik awal dalam mewujudkan lingkungan pusat pemerintahan yang nyaman serta mendukung kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih teratur.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index