Emak-emak Nunukan Protes Relokasi Pasar Tani di Gedung DPRD

Emak-emak Nunukan Protes Relokasi Pasar Tani di Gedung DPRD
Ratusan emak-emak mendatangi Gedung DPRD Nunukan

NUNUKAN - Suasana di lobi gedung DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, mendadak menjadi ramai karena kedatangan rombongan emak-emak pada Kamis (7/5/2026).

Sambil membentangkan spanduk dengan tulisan "Tolak Pindah Pasar Tani", ratusan pedagang tersebut menuntut empati dari Pemerintah Daerah (Pemda) terkait rencana relokasi yang dianggap terburu-buru serta menyalahi aturan.

Para pedagang juga mempertanyakan keabsahan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Nunukan.

Surat dengan logo Pemkab itu memerintahkan para pedagang untuk pindah ke Tanah Merah pada 10 Mei 2026, padahal sampai saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) resmi yang diterbitkan oleh Bupati Nunukan.

"Belum juga kami hearing di DPRD, tiba-tiba keluar surat pemberitahuan agar 10 Mei pindah ke Tanah Merah. Sementara Bupati belum keluarkan SK masalah ini," ujar juru bicara Pasar Tani, Abdul Kadir, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam.

Selain persoalan legalitas surat, lokasi pemindahan di area jalan raya Jalan Bahari, Tanah Merah, turut memicu protes keras.

Juru bicara pedagang lainnya, Abdi, berpendapat bahwa kebijakan Pemerintah Daerah tersebut bersifat kontradiktif.

Apabila berjualan di alun-alun dinilai melanggar Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Perda Ketertiban Umum, maka memindahkan pedagang ke jalan raya justru dinilai melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

"Bukannya sama-sama melanggar hukum? Pelajaran apa yang kami dapat dari kebijakan ini. Kalau begini, namanya menyelesaikan masalah dengan masalah lainnya," tegas Abdi.

Asisten 1 Pemkab Nunukan, Muhammad Amin, mengakui bahwa Bupati Nunukan, Irwan Sabri, memang belum menandatangani SK relokasi tersebut.

Amin memaparkan bahwa Pemda masih menunggu hasil rekomendasi dari rapat bersama pihak DPRD hari ini sebelum menerbitkan payung hukum resminya.

"Pemda tak akan memindahkan tanpa kajian yang mempertimbangkan aspek keselamatan. Titik relokasi sudah dikaji bersama OPD dan Satlantas Polres Nunukan," jelas Amin.

Ia juga menambahkan bahwa jalan yang ada di Tanah Merah merupakan domain kabupaten, sehingga peruntukannya bisa diatur melalui regulasi daerah.

Anggota DPRD Nunukan, Samuel Parangan, memberikan teguran keras kepada Kepala DKUKMPP Nunukan, Muhtar.

Ia menilai penggunaan logo Pemda dalam surat pengumuman tanpa adanya SK Bupati merupakan tindakan sembrono yang dapat menjerumuskan kepala daerah.

"Surat dengan logo Pemda itu artinya diketahui dan mewakili Bupati. Ternyata SK belum ada, itu sama saja menjerumuskan Bupati," kata Samuel.

Anggota dewan lainnya, Saddam Husein, menambahkan bahwa keberadaan pasar di wilayah alun-alun memang dilematis dan menyalahi tujuan awal pembentukan Pasar Tani tahun 2019.

Namun, ia menekankan pentingnya komunikasi serta kesiapan payung hukum sebelum tindakan eksekusi dilakukan di lapangan.

Rapat Dengar Pendapat tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa rencana relokasi Pasar Tani pada Minggu, 10 Mei 2026, resmi ditunda.

Proses relokasi baru akan dilaksanakan setelah Bupati Nunukan mengeluarkan SK resmi terkait alih fungsi lahan di Tanah Merah sebagai lokasi baru.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index