5 Fakta Guru Honorer Tak Jadi Dipecat 2027, Ini Penjelasan Pemerintah

5 Fakta Guru Honorer Tak Jadi Dipecat 2027, Ini Penjelasan Pemerintah
Ilustrasi Guru Mengajar (FOTO: NET)

JAKARTA - Isu mengenai nasib guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) mendadak menjadi sorotan setelah muncul kabar mengenai larangan mengajar dan pemberhentian guru honorer mulai 2027.

Menanggapi isu yang beredar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan informasi tersebut tidak benar.

Pemerintah justru menegaskan keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah, terutama wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal atau 3T.

Penegasan itu disampaikan melalui berbagai keterangan resmi, termasuk penerbitan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani, menegaskan kabar mengenai pelarangan mengajar bagi guru non-ASN mulai 2027 merupakan misinformasi.

Menurut Nunuk, pemerintah masih membutuhkan tenaga guru non-ASN untuk memenuhi kekurangan formasi guru di berbagai wilayah Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam kegiatan revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Jadi ada 200.000 lebih guru non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka," kata Nunuk, dikutip dari Antara, Jumat (8/5/2026).

Data terbaru bahkan menunjukkan terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang saat ini masih aktif mengajar di berbagai daerah yang menunjukkan peran guru honorer masih menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional.

Munculnya isu pemecatan massal guru honorer berawal dari terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan penugasan guru non-ASN berlaku sampai 31 Desember 2026, yang kemudian disalahartikan sebagai tanda berakhirnya masa kerja guru honorer secara permanen.

Padahal, Kemendikdasmen menjelaskan aturan itu diterbitkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang masa kerja guru non-ASN sekaligus memastikan penggajian mereka tetap berjalan.

"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN," ujar Nunuk.

Surat edaran tersebut juga menjadi bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN pada lingkungan pemerintahan.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tersebut, Kemendikdasmen memastikan guru non-ASN tetap memperoleh hak penghasilan selama masih menjalankan tugas dengan beberapa skema yang diatur.

Guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap memperoleh tunjangan profesi guru, sementara yang belum memenuhi beban kerja atau belum bersertifikat tetap mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen.

Selain dukungan pusat, pemerintah daerah juga diberi ruang untuk memberikan tambahan penghasilan lain sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan guru honorer.

Kemendikdasmen menegaskan kebijakan hingga akhir 2026 bukan berarti masa kerja guru non-ASN akan otomatis dihentikan karena pemerintah sedang menyiapkan skema baru untuk menjamin keberlanjutan penugasan mereka.

Nunuk menyebut pembahasan skema lanjutan masih dilakukan bersama kementerian terkait mengingat kebutuhan guru di lapangan masih tinggi, terutama di wilayah 3T.

"Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan," jelas Nunuk.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menegaskan pemerintah tengah menyiapkan pembukaan formasi kebutuhan guru secara bertahap bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait lainnya.

Penataan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem kebutuhan guru yang lebih tepat sasaran sekaligus membuka peluang lebih besar bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi ASN.

"Dengan demikian, guru non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi ASN," kata Abdul Mu’ti.

Penataan tenaga pendidik juga melibatkan peran penting pemerintah daerah dalam pendataan, pemetaan kebutuhan, hingga pengaturan penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.

Melalui SE Nomor 7 Tahun 2026, Kemendikdasmen mendorong koordinasi daerah yang lebih optimal agar kebutuhan guru terpenuhi tanpa mengganggu proses belajar mengajar.

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah diharapkan tidak lagi ragu memperpanjang masa kerja guru non-ASN sesuai kebutuhan riil di lapangan demi stabilitas layanan pendidikan.

Kemendikdasmen pun meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar mengenai nasib guru honorer agar tidak memicu keresahan.

"Jadi masyarakat jangan bikin hal yang meresahkan. Sementara untuk guru non-ASN yang penting kerja dahulu sampai setahun ini karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non-ASN," tegas Nunuk.

Berdasarkan penjelasan resmi, kabar mengenai guru honorer dipecat mulai 2027 dipastikan tidak benar karena pemerintah masih sangat membutuhkan mereka.

Pemerintah memberikan kepastian masa kerja, penggajian, dan insentif hingga akhir 2026 sambil menyiapkan skema penataan lanjutan bagi guru non-ASN.

Keberadaan guru non-ASN tetap menjadi bagian krusial dalam menjaga kualitas pendidikan nasional, terutama untuk memenuhi kekurangan tenaga pengajar di wilayah 3T.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index