OJK

Waspada Modus Penipuan Memanfaatkan Nama Perusahaan Asing Berizin OJK

Waspada Modus Penipuan Memanfaatkan Nama Perusahaan Asing Berizin OJK
Waspada Modus Penipuan Memanfaatkan Nama Perusahaan Asing Berizin OJK

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada terhadap penipuan yang menggunakan modus impersonasi perusahaan asing berizin. 

Fenomena ini dinilai kian canggih, memanfaatkan nama besar perusahaan luar negeri untuk menipu publik.

Pejabat Sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan banyak orang atau entitas mengaku sebagai perusahaan asing resmi untuk meyakinkan calon korban. Hal ini membuat masyarakat lebih mudah percaya dan menurunkan kewaspadaan.

Friderica menegaskan, masyarakat yang meragukan suatu entitas dapat langsung menghubungi Kontak 157 OJK untuk klarifikasi. “Semakin disebut berasal dari luar negeri dan namanya sulit dipahami, itu justru membuat orang mudah percaya,” jelasnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa.

Selain itu, Friderica menyebut tren ini muncul seiring digitalisasi yang berkembang pesat. Dahulu, penipuan membutuhkan pertemuan fisik, kini modus digital memungkinkan pelaku menguras rekening tanpa kontak tatap muka. Hal ini menunjukkan penipuan semakin sophisticated.

Kasus AMG Pantheon dan Penipuan Impersonasi

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas AMG Pantheon yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Pantheon Ventures, perusahaan penasihat investasi internasional berizin di AS, Singapura, dan Jepang.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan AMG Pantheon tidak memiliki izin menjalankan perdagangan aset kripto di Indonesia. Aktivitasnya menggunakan aplikasi untuk menawarkan trading harian yang diduga fiktif. Warga diarahkan membuka akun Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) resmi dan melakukan deposit USDT, lalu diminta menggunakan aplikasi AMG Pantheon untuk trading fiktif.

Kegiatan ini tidak sesuai izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan aplikasi tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Langkah ini menandakan modus yang rapi namun menipu masyarakat dengan skema digital.

MBA dan Skema Penipuan Berjenjang

Kasus lain, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA), diduga melakukan impersonasi MBAStack Limited, perusahaan berizin di Inggris bergerak di bidang agensi periklanan. MBA menjalankan skema member get member berjenjang yang menuntut anggota melakukan deposit untuk bonus.

Hudiyanto menjelaskan, MBA adalah perseroan perorangan yang berdomisili di Serang, Banten. Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital. Sistem yang diterapkan tidak menjual produk riil, melainkan meminta anggota melakukan aktivitas review hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi.

Satgas PASTI menghentikan kegiatan AMG Pantheon dan MBA serta memblokir aplikasi atau tautan terkait. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk tindak lanjut, dan masyarakat yang merasa dirugikan diminta melapor guna mempercepat penanganan.

Digitalisasi Mempermudah Penipuan Asing

Friderica menekankan digitalisasi memudahkan modus penipuan perusahaan asing palsu. Sekarang, pencurian bisa dilakukan melalui kontak digital tanpa interaksi fisik, berbeda dengan masa lalu yang membutuhkan pertemuan langsung. Hal ini menuntut masyarakat lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi informasi.

“Fenomena ini menunjukkan penipuan semakin pintar. Modus digital memungkinkan pelaku menggunakan nama perusahaan luar negeri agar masyarakat percaya,” tambah Friderica.

Peran Satgas PASTI dalam Perlindungan Publik

Satgas PASTI secara aktif menindak entitas yang menggunakan modus penipuan berbasis digital. Dengan menghentikan kegiatan AMG Pantheon dan MBA, serta memblokir akses aplikasi terkait, Satgas berupaya melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang besar.

Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum memastikan tindakan hukum lebih tegas. Masyarakat didorong melapor jika mengalami kerugian agar proses penindakan lebih cepat dan kasus dapat diusut secara tuntas.

Tips Masyarakat Menghindari Modus Impersonasi

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan sebelum melakukan transaksi. Jika entitas asing menawarkan produk atau layanan, pastikan tercatat di OJK atau memiliki izin resmi dari otoritas terkait.

Selain itu, jangan mudah tergiur nama asing yang terdengar canggih atau sulit dipahami. Waspadai ajakan melakukan deposit atau trading melalui aplikasi yang tidak jelas. Gunakan jalur resmi seperti Kontak 157 OJK untuk verifikasi dan jangan menyerahkan data pribadi atau dana sembarangan.

Dengan kewaspadaan dan pemahaman modus terbaru, masyarakat dapat meminimalkan risiko terjerat penipuan digital. OJK dan Satgas PASTI menegaskan perlunya kesadaran kolektif untuk menjaga keamanan finansial di era digital yang terus berkembang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index