JAKARTA - Harga jual emas batangan Antam yang dipublikasikan lewat laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Senin pukul 09.14 WIB meningkat tajam Rp18.000 hingga mencapai Rp2.729.000 per gram dari angka sebelumnya Rp2.711.000 per gram, sedangkan harga beli kembali (buyback) turut naik ke posisi Rp2.500.000 per gram.
Harga instrumen emas produksi Antam ini memiliki sifat dinamis dan bisa berubah kapan saja.
Tiap kegiatan penjualan unit emas akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua rentang berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Kegiatan buyback emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal melebihi Rp10 juta bakal ditarik Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Tagihan PPh 22 pada mekanisme buyback ini seketika dipotong dari jumlah total nilai buyback.
Berikut adalah deretan harga satuan emas batangan yang dirilis pada website Logam Mulia Antam teranyar:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.414.500
Harga emas 1 gram: Rp2.729.000
Harga emas 2 gram: Rp5.398.000
Harga emas 3 gram: Rp8.072.000
Harga emas 5 gram: Rp13.420.000
Harga emas 10 gram: Rp26.785.000
Harga emas 25 gram: Rp66.837.000
Harga emas 50 gram: Rp133.595.000
Harga emas 100 gram: Rp267.112.000
Harga emas 250 gram: Rp667.515.000
Harga emas 500 gram: Rp1.334.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.669.600.000
Mengenai biaya pajak pada transaksi akuisisi emas, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, proses pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk masyarakat non-NPWP.
Tiap aktivitas belanja emas batangan nantinya akan disertai dengan berkas bukti pungutan PPh 22.