Kasus K3 Kemenaker, 10 Terdakwa Divonis 1,5 Sampai 6,5 Tahun

Jumat, 05 Juni 2026 | 10:23:29 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenakerjaan, Imanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (FOTO: NET)

JAKARTA - Sebanyak 10 orang terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, divonis pidana selama 1 tahun dan 6 bulan hingga 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Sepuluh terdakwa dimaksud, yaitu ?Temurila dan Miki Mahfud masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara; Fahrurozi 4 tahun penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 4 tahun dan 6 bulan penjara; Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara; serta Hery Sutanto 6 tahun dan 6 bulan penjara.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Nur Sari Baktiana dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6) malam.

Selain hukuman kurungan, kesepuluh terdakwa tersebut juga dikenai sanksi denda masing-masing senilai Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti (subsider) hukuman kurungan selama 90 hari.

Tidak hanya itu saja, sejumlah terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti lantaran telah menikmati aliran dana korupsi tersebut, yakni Hery sebesar Rp7,59 miliar; Subhan Rp1,94 miliar; Gerry Rp828,5 juta; Bobby Rp36,04 miliar; Sekarsari Rp900 juta; Anita Rp1,35 miliar; Supriadi Rp3 miliar; serta Fahrurozi Rp35 juta, masing-masing dengan subsider 1 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, jumlah nominal uang pengganti tersebut merupakan total gratifikasi yang diperoleh para terdakwa dalam perkara ini.

Dalam perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker serta gratifikasi pada periode 2024–2025 ini, Temurila dan Miki terbukti menyalurkan dana gratifikasi senilai Rp4,79 miIiar kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenaker.

Di sisi lain, para terdakwa sisanya terbukti melancarkan aksi pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp49,61 miliar dan beberapa di antaranya terbukti menerima gratifikasi.

Atas tindakan tersebut, Temurila dan Miki masing-masing dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Selanjutnya, Bobby, Gery, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi masing-masing dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Kemudian, Hery, Subhan, dan Fahrurozi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Putusan hakim tersebut tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Sebelumnya, Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut hukuman 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.

Begitu pula halnya dengan sanksi pidana penjara yang dijatuhkan, di mana 10 orang terdakwa tersebut pada awalnya dituntut dengan sanksi denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.

Sebelumnya, sejumlah terdakwa juga dituntut dengan pembayaran uang pengganti yang nominalnya lebih besar, yakni Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miIiar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta, masing-masing dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.

Terkini