Turun Rp 12 Ribu, Emas Antam Hari Ini Rp 2.788.000 per Gram

Jumat, 22 Mei 2026 | 10:05:57 WIB
Harga emas Antam hari ini tetap Rp2.839.000 per gram. Buyback stabil Rp2.644.000 (FOTO: NET)

JAKARTA - Nilai jual logam mulia Antam pada hari ini, Jumat (22/5/2026) terpantau mengalami penurunan kembali.

Harga komoditas kuning tersebut merosot hingga menyentuh angka Rp 2.788.000 per gram, setelah sempat melonjak sebesar Rp 35.000 pada sesi perdagangan sebelumnya.

Pada hari Kamis (21/5/2026), harga emas batangan produksi Antam masih bertengger di level Rp 2.800.000 per gram.

Namun, menginjak tanggal 22 Mei 2026, nilainya menyusut sebesar Rp 12.000 menjadi Rp 2.788.000 per gram.

Produk emas batangan PT Antam sendiri dipasarkan dalam berbagai ukuran berat, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga yang terbesar 1.000 gram (1 kg), sehingga dapat dipilih sesuai keperluan masing-masing pembeli.

Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai pergerakan harga emas Antam per pukul 08.35 WIB.

Rincian harga emas Antam pada 22 Mei 2026:

Di bawah ini dipaparkan rincian lengkap harga emas Antam per Jumat (22/5/2026) pada pukul 08.35 WIB:

Pecahan 0,5 gram dihargai Rp 1.444.000 (turun dari Rp 1.450.000)

Pecahan 1 gram dihargai Rp 2.788.000 (turun dari Rp 2.800.000)

Pecahan 2 gram dihargai Rp 5.516.000 (turun dari Rp 5.540.000)

Pecahan 3 gram dihargai Rp 8.249.000 (turun dari Rp 8.285.000)

Pecahan 5 gram dihargai Rp 13.715.000 (turun dari Rp 13.775.000)

Pecahan 10 gram dihargai Rp 27.375.000 (turun dari Rp 27.495.000)

Pecahan 25 gram dihargai Rp 68.312.000 (turun dari Rp 68.612.000)

Pecahan 50 gram dihargai Rp 136.545.000 (turun dari Rp 137.145.000)

Pecahan 100 gram dihargai Rp 273.012.000 (turun dari Rp 274.212.000)

Pecahan 250 gram dihargai Rp 682.265.000 (turun dari Rp 685.265.000)

Pecahan 500 gram dihargai Rp 1.364.320.000 (turun dari Rp 1.370.320.000)

Pecahan 1.000 gram (1 kg) dihargai Rp 2.728.600 (turun dari Rp 2.740.600.000)

Aturan perpajakan untuk pembelian serta buyback emas Antam:

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam bakal dikenakan pungutan pajak dengan rincian berikut:

Pajak untuk pembelian emas (PPh 22) sebesar 0,45 persen bagi konsumen yang menyertakan NPWP.

Pajak sebesar 0,9 persen bagi konsumen yang tidak menyertakan NPWP.

Tiap proses pemesanan emas akan dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai berkas pelaporan pajak resmi.

Pajak untuk penjualan kembali (buyback):

Bagi masyarakat yang menjual kembali emas miliknya kepada PT Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta, akan diterapkan tarif pajak:

Sebesar 1,5 persen bagi para pemilik NPWP.

Sebesar 3 persen bagi para non-NPWP.

Pungutan pajak buyback ini akan langsung dipotong dari jumlah keseluruhan uang transaksi yang diterima.

Demikian kabar terkini mengenai harga emas Antam pada hari Jumat (22/5/2026) per pukul 08.35 WIB.

Informasi angka jual di situs resmi Logam Mulia senantiasa diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Terkini