JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas andil mereka dalam memperkokoh budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya pada tindakan preventif kecelakaan kerja di tanah air.
Langkah preventif dinilai krusial mengingat kasus kecelakaan kerja di Indonesia yang masih berada di angka yang mengkhawatirkan.
Mengacu pada data tahun 2025, terdapat total 319.224 klaim untuk kasus kecelakaan kerja di dalam negeri.
Dari keseluruhan angka tersebut, sebanyak 9.834 insiden mengakibatkan korban jiwa dan 4.133 insiden memicu cacat fungsi ataupun cacat total.
“Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif dan hanya berfokus pada kompensasi tidak akan berkelanjutan secara aktuaria. Investasi di sektor hulu melalui program promotif dan preventif justru dapat menghasilkan penghematan yang lebih besar di hilir,” ujar Yassierli dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (22/5/2026).
Arahan itu diutarakan Yassierli saat hadir sebagai pembicara pada kegiatan bertajuk “Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri” di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menteri Ketenagakerjaan juga menyoroti temuan Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang dilaporkan mencapai 158 kasus.
Berdasarkan pandangan Yassierli, akumulasi itu belum menggambarkan realita utuh di area kerja karena proses pelaporan insiden masih menghadapi kendala.
Data milik Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pun memperlihatkan mayoritas kematian pekerja dipicu oleh penyakit akibat kerja yang dipengaruhi oleh situasi lingkungan kerja.
Oleh sebab itu, Yassierli memandang tindakan proaktif melalui penguatan program preventif sangat krusial guna memacu penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
“Saat ini, penerapan SMK3 baru dilakukan sekitar 18.000 dari total 450.000 perusahaan di Indonesia,” imbuhnya.
Guna mengurai persoalan itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merumuskan tiga agenda utama yang bakal dieksekusi bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Poin pertama yakni memperkokoh sistem K3 berskala nasional lewat optimalisasi pelayanan serta manajemen klaim.
Poin kedua yaitu mendongkrak efektivitas program pencegahan lewat pelatihan yang berbasis pada wilayah.
Poin ketiga ialah mengawal realisasi SMK3 di tiap perusahaan agar berjalan secara konkret serta terukur.
Menanggapi instruksi tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menegaskan kesiapan jajarannya untuk segera merancang pembahasan teknis secara lebih mendalam.
Strategi yang bakal dieksekusi mencakup penggabungan data, pembenahan alur klaim, pemetaan area prioritas, hingga perancangan program pencegahan yang jauh lebih efektif.
“Kegiatan pembekalan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih erat antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan budaya K3 yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh lapisan industri Indonesia,” ujar Saiful.