SERANG - Penyidik kejaksaan menyita sejumlah aset milik enam tersangka yang diduga kuat dibeli dari uang hasil korupsi pengurusan dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang Banten.
Barang-barang yang diamankan tersebut berupa sembilan unit mobil mewah, tiga unit sepeda motor, kursi pijat, teropong bintang, hingga cerutu.
"Mobil 9 unit, motor 3 unit yang dibawa dari rumah milik para tersangka. Ada juga yang kecil-kecil itu kursi pijat, teropong bintang dari rumah tersangka PG, ada juga cerutu dari rumah GW," kata Kasi Intelejen Kejari Serang Muhamad Lutfi Andrian kepada wartawan di kantornya, Kamis (21/5/2026).
Kendaraan roda empat yang disita tersebut di antaranya bermerek Toyota Fortuner, Suzuki Jimmi, serta Innova Hybrid yang saat ini telah ditempatkan di lokasi penyimpanan barang bukti Kejari Serang.
Penyitaan aset-aset ini dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan penggeledahan di enam titik lokasi yang tersebar di wilayah Kota Serang, Tangerang, sampai Jakarta.
Lutfi menjelaskan bahwa proses pelacakan terhadap harta milik para tersangka masih terus berjalan.
Seluruh barang tersebut diperoleh para tersangka ketika masih aktif menjabat dengan memanfaatkan uang hasil tindak pidana pungli pada proses penerbitan, perpanjangan, peralihan, hingga pembebanan hak atas tanah.
Lutfi juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihak penyidik belum menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka.
"Kami masih pelajari dulu kan, pelajari dulu terkait masalah kepemilikan benda-benda tersebut. Kan itu kecil banyak tuh yang barang-barang mewah," ujar dia.
Sebelumnya, Kajari Serang Dado Achmad Ekroni menyampaikan pihaknya akan terus mendalami aset serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain seiring berjalannya proses penyidikan.
"Intinya semua harta atau benda yang bernilai, ada nilainya ya, yang diperoleh pada saat menjabat, sesuai dengan tempus tindak pidana ini, itulah yang coba kami amankan," kata Dado.