JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kepastian untuk melakukan investigasi internal menyusul temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengenai adanya dugaan praktik parkir ilegal di area Blok M Square.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa fokus penyelidikan akan diarahkan pada aspek legalitas perizinan serta kedisiplinan dalam penyetoran pajak ke daerah.
"Terkait dengan parkir yang diduga ilegal, saya mengatakan diduga ya karena ini kan semua masih dalam proses Pansus. Kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD," kata Yustinus di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/5/2026).
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menugaskan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Bapenda untuk melakukan pemeriksaan data administrasi pengelola yang sudah beroperasi selama belasan tahun di lokasi tersebut.
"Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya. Kami sedang cek internal," ucapnya.
Mengenai status operasional yang dikabarkan berjalan tanpa izin selama tiga tahun terakhir, Yustinus menjelaskan pihaknya tengah meneliti kemungkinan adanya hambatan dalam proses birokrasi.
"Apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kami dalami bersama-sama," kata dia.
Yustinus juga menegaskan bahwa Pemprov DKI berkomitmen untuk menutup ruang bagi segala bentuk praktik parkir ilegal.
Langkah penertiban ini dipandang sebagai momentum penting untuk membenahi sistem perparkiran di Jakarta lewat jalur digitalisasi.
"Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apapun terkait aktivitas parkir ilegal. Kami ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi," jelas Yustinus.
Terkait skema pembagian hasil yang menjadi sorotan Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, pemerintah daerah akan meninjau ulang model kerja sama yang diterapkan oleh operator di Blok M.
"Kami dalami dulu bagaimana skemanya, aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkirnya. Kami pastikan semua transparan," tandasnya.
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta memaparkan adanya indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah strategis Blok M Square karena manajemen parkir yang bermasalah.
Berdasarkan investigasi Pansus, potensi kerugian negara akibat pengelolaan yang tidak tertata di kawasan itu diperkirakan menembus angka Rp 50 miliar selama rentang waktu 15 tahun.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter menilai angka besar tersebut muncul karena adanya dugaan manipulasi laporan keuangan serta pungutan tidak sah oleh pihak operator swasta.
"Estimasi angkanya mungkin di atas Rp 50 miliar selama 15 tahun potensi ya. Kemudian selama tiga tahun mereka memungut secara ilegal tanpa izin dan itu mengambil uang dari masyarakat dan itu tidak diperbolehkan," kata Jupiter.
Jupiter memaparkan bahwa operator parkir tetap memungut biaya dari publik meski masa berlaku izin operasional mereka telah berakhir sejak tiga tahun lalu.
Padahal, perputaran dana di pusat kuliner dan titik integrasi transportasi tersebut diketahui sangat tinggi.
"Sama-sama kami ketahui bahwa Blok M Square ini per hari operator parkir bisa mendapatkan lebih dari Rp 100 juta rupiah. Dan itu uang masyarakat yang diambil secara ilegal," ucap Jupiter.
Pansus juga menemukan adanya indikasi praktik penghindaran pajak yang dilakukan secara terencana.
Terdapat dugaan kuat bahwa laporan yang diberikan kepada Bapenda DKI Jakarta tidak mencerminkan pendapatan asli yang diperoleh di lapangan.
"Saya sampaikan tadi bahwa ada potensi pidana karena pertama, mengambil uang dari masyarakat secara ilegal. Kedua, ada potensi pengemplangan pajak. Yang ketiga, ada memanipulasi data terhadap pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan omzet yang sebenarnya," jelas Jupiter.
Jupiter menjelaskan bahwa kerumitan pengelolaan parkir ini bermula dari rantai kerja sama yang sangat panjang.
Ia menyebutkan lahan milik BUMD Pasar Jaya itu dikerjasamakan kepada PT Melawai, lalu diteruskan ke PT Karya Utama Perdana (KUP), dan operasionalnya diserahkan lagi kepada pihak ketiga yaitu Best Parking.
Jupiter menyesalkan sikap pengelola yang dinilai tidak kooperatif ketika diminta keterangan oleh pihak legislatif.
"Kami meminta data, baik itu data laporan keuangan, kemudian data mutasi rekening, laporan neraca, namun sampai hari ini mereka tidak memiliki itikad baik," ungkap dia.
Sebagai tindak lanjut, Pansus merekomendasikan langkah tegas berupa penyegelan terhadap enam gerbang masuk parkir di Blok M Square.
Terhitung sejak Senin, 11 Mei 2026, kendali operasional parkir secara resmi telah diambil alih oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.