JAKARTA - Praktik penadahan motor di gudang tengah permukiman Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya terbongkar setelah bertahun-tahun beroperasi.
Polisi menyita sebanyak 1.494 unit sepeda motor dan menahan direktur utama perusahaan yang mengelolanya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa motor-motor tersebut didapat secara ilegal sehingga merugikan keuangan negara.
Ribuan kendaraan tersebut rencananya akan dikirim dan dijual ke benua Afrika tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Kegiatan ilegal ini sempat luput dari perhatian warga sekitar karena kondisi gudang yang tertutup, meski sering didatangi kontainer besar.
Berdasarkan keterangan Ketua RW setempat, gudang tersebut diketahui tidak pernah memiliki izin operasional resmi.
Pihak Polda Metro Jaya merinci bahwa dari total 1.494 motor, terdapat 957 unit motor utuh dan 537 unit dalam bentuk komponen yang sudah dibongkar.
“Kendaraan-kendaraan ini berasal dari berbagai tindak pidana. Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan,” ujar Budi dalam konferensi pers di lokasi, Senin (11/5/2026).
Tersangka utama berinisial WS, Direktur PT Indobike 26, kini dijerat pasal penadahan hingga tindak pidana pencucian uang.
WS diketahui sudah menjalankan bisnis ini sejak 2022 dan telah mendistribusikan 99.000 unit motor dengan keuntungan pribadi mencapai Rp 26 miliar.
Kombes Pol Iman Imanudin menyebutkan potensi kerugian negara dari sektor pajak dan kepabeanan mencapai Rp 177 miliar.
“Sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara,” jelas Iman.
Modus yang digunakan tersangka adalah memakai data pribadi masyarakat untuk mengaktifkan jaminan fidusia secara ilegal.
“Ini masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah,” tutur Iman.
Efeknya, warga yang datanya dicatut akan mengalami kendala dalam BI checking karena adanya catatan kredit yang bermasalah.
Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pengepul dari pihak dealer maupun perorangan dalam penyediaan motor-motor tersebut.
“Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan,” ungkap Noor.
Penyidik mensinyalir sebagian besar unit merupakan hasil pengalihan jaminan fidusia yang dilakukan dengan akses ilegal terhadap data orang lain.
“Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman,” jelas Noor.
Warga setempat mengaku terkejut karena selama empat tahun mengira lokasi tersebut adalah dealer resmi motor baru.
Beberapa warga bahkan sempat menitipkan kendaraan mereka di sana saat mudik karena menganggap gudang tersebut aman dan resmi.
“Tadinya saya pikir ya dealer motor aja, soalnya kelihatannya baru-baru yang masuk itu. Kelihatan dari depan aja sih sedikit, soalnya kami juga enggak pernah lihat sampai ke dalam,” tutur Deni ditemui terpisah.
Santi, warga lainnya, juga percaya pada informasi pegawai gudang yang menyebut motor tersebut berasal langsung dari pabrik untuk ekspor.
“Kalau kata orangnya itu (motor) dari pabrik, mau dijual ke luar negeri. Ya makanya saya bingung kok kemarin malah dibilang curanmor. Itu kayak baru semua,” kata dia.
Ketua RW 03, Nasrullah, menegaskan kembali bahwa pemilik gudang tidak pernah melapor atau meminta izin sejak awal beroperasi.
“Memang tidak ada izin yang dikeluarkan (dari RW). karena pengantar enggak pernah dicatat dari sini,” kata Nasrullah.
Pihak pengurus wilayah baru menyadari adanya aktivitas kriminal setelah kasus ini mencuat ke publik dan media sosial.
“Makanya saya kaget. Pemiliknya enggak pernah minta izin ke saya,“ kata dia.