Polri Serahkan 320 WNA Jaringan Judi Online ke Kemenimipas

Senin, 11 Mei 2026 | 09:14:54 WIB
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower (FOTO: NET)

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia telah menyerahkan 320 warga negara asing yang terlibat dalam kasus perjudian daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Kami titipkan 320 orang karena mereka adalah warga negara asing (WNA)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu.

Wira menjelaskan bahwa ke-320 WNA tersebut kini ditempatkan pada dua titik lokasi, yakni Rumah Detensi Imigrasi di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Sementara itu, terdapat satu orang pelaku lainnya yang ikut ditangkap merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"Jadi, setelah kami lakukan pemeriksaan kemarin, ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga Jakarta," tuturnya.

Oleh sebab itu, Wira menyampaikan bahwa WNI tersebut telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imipas Arief Eka Riyanto mengapresiasi Polri atas kerja sama dalam mengungkap sindikat judi daring internasional yang menyeret 320 WNA tersebut.

"Untuk sementara, mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian," ujar Arief.

Sebelumnya, pada Sabtu, 9 Mei 2026, Polri telah merilis penangkapan terhadap 321 orang yang terkait dengan tindak pidana perjudian daring jaringan internasional.

Data 320 WNA tersebut terdiri dari 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, tiga warga negara Malaysia, dan tiga warga negara Kamboja.

Terkini