Wali Kota Bekasi Stop Paksa Galian Kabel Ilegal Pemicu Macet

Senin, 04 Mei 2026 | 16:49:18 WIB
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menegur pekerja galian kabel optik pemicu kemacetan di Jalan Wibawa Mukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menindak tegas proyek galian kabel optik ilegal yang memicu kemacetan parah di Jalan Wibawa Mukti dan Jatimakmur.

Langkah responsif ini diambil setelah ditemukan banyak titik kemacetan akibat penempatan material dan lubang galian yang tidak tertata di bahu jalan.

Tri Adhianto menyatakan bahwa setiap pekerjaan galian harus memiliki izin resmi dan wajib memperhatikan kondisi jalan demi keselamatan publik.

"Kondisi ini tentu sangat meresahkan masyarakat, terutama para pengguna jalan yang terdampak langsung," katanya.

Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya sudah memberikan imbauan serupa namun pelanggaran di lapangan masih kerap ditemukan oleh tim pengawas.

Instruksi penghentian kegiatan langsung diberikan kepada Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi guna menormalisasi arus lalu lintas di lokasi terdampak.

Petugas di lapangan diminta memastikan tidak ada lagi aktivitas pengerjaan sebelum seluruh prosedur perizinan dan standar keselamatan dipenuhi oleh pelaksana.

Kualitas infrastruktur menjadi prioritas utama pemerintah daerah agar aktivitas harian warga tidak terhambat oleh kepentingan proyek pihak swasta.

Melalui tindakan lapangan ini diharapkan seluruh pengembang kabel optik lebih patuh terhadap aturan tata ruang dan estetika kota di Bekasi.

Terkini