Daftar Lokasi Operasional Samsat Keliling di Jadetabek Hari Selasa Ini

Daftar Lokasi Operasional Samsat Keliling di Jadetabek Hari Selasa Ini
Ilustrasi Pelayanan Samsat Keliling (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa ini guna membantu masyarakat dalam menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Merujuk pada data dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah rincian wilayah serta lokasi pelayanan tersebut:

Jakarta Pusat tersedia di area halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Utara tersedia di area halaman parkir Samsat serta halaman Parkir Italy Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Barat tersedia di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Selatan tersedia di area halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB dan depan parkiran TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur tersedia di area parkir Samsat serta Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.

Kota Tangerang tersedia di Alun-alun Cibodas serta Parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-13.00 WIB.

Serpong tersedia di area halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB.

Ciledug tersedia di Giant Poris Gaga Indah serta Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB.

Ciputat tersedia di area halaman parkir Samsat serta Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB.

Kelapa Dua tersedia di Halaman GTown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB.

Kota Bekasi tersedia di KFC Zamrud pukul 08.00-11.00 WIB.

Kabupaten Bekasi tersedia di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-12.00 WIB.

Depok tersedia di area halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB serta RS Bhayangkara Brimob pukul 09.00-12.00 WIB.

Cinere tersedia di area halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

Pemohon wajib menyiapkan dokumen persyaratan berupa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, yang masing-masing harus disertai fotokopi.

Ketentuan tambahan mengharuskan pemohon tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan.

Sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan dan pergantian plat nomor, wajib dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.

Masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index