Terungkap Motif Taufik Hidayat Tega Sekap dan Aniaya Pacar Selama 3 Tahun

Terungkap Motif Taufik Hidayat Tega Sekap dan Aniaya Pacar Selama 3 Tahun
Taufik Hidayat pelaku penganiayaan ditangkap Polda Jawa Barat (FOTO: NET)

BANDUNG - Aparat kepolisian berhasil mengamankan Taufik Hidayat (30), seorang pria yang tega melakukan penganiayaan serta menyekap kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun di dalam kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui alasan Taufik Hidayat melakukan serangkaian tindak kekerasan fisik yang berat kepada korban dipicu oleh rasa cemburu dan luapan emosi.

Bila merujuk pada kesaksian korban kepada pihak kepolisian, Taufik Hidayat yang bekerja sebagai penagih utang atau debt collector ini sering melampiaskan kemarahannya kepada korban setiap kali menghadapi kendala dalam urusan pekerjaan.

"Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Ruddi Setiawan, dilansir detikJabar, Sabtu (27/6/2026).

Proses pemeriksaan terhadap pihak keluarga juga mengungkap fakta baru mengenai tabiat asli Taufik Hidayat.

Sifatnya yang sangat temperamental tersebut ternyata membuatnya kerap berbuat kasar dan menganiaya bapak kandungnya sendiri.

"Kami periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," ungkapnya.

"Perlakuannya suka tempramental dan emosional," tambahnya.

Taufik berhasil diciduk oleh petugas kepolisian pada hari Rabu, 23 Juni 2026, di daerah Ciparay, Kabupaten Bandung.

Pria yang bertindak kejam ini sebelumnya berstatus sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyekapan sekaligus penyiksaan terhadap YTR.

Saat ini kondisi kesehatan YTR terus menunjukkan perkembangan ke arah yang lebih baik.

Selama mendapatkan penanganan medis secara intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban kini sudah mulai dapat diajak berkomunikasi, menyantap makanan, hingga duduk tanpa bantuan.

Saat ini status hukum Taufik Hidayat telah resmi dinaikkan menjadi tersangka dan dirinya sudah dimasukkan ke dalam ruang tahanan.

Atas tindakan brutalnya tersebut, ia bakal dihadapkan pada ancaman hukuman dari pasal berlapis.

Taufik dijerat menggunakan Pasal 446 ayat 2.

Apabila merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat (2) menjelaskan secara rinci bahwa jika tindakan tersebut menyebabkan luka yang berat, maka pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Untuk perkara ini, pasal tersebut diterapkan lantaran korban YTR menderita cedera fisik yang sangat fatal, termasuk di antaranya kerusakan permanen pada organ matanya.

Tidak hanya itu, pelaku juga dikenakan Pasal 451 mengenai tindak pidana penyanderaan dengan ancaman kurungan maksimal selama 12 tahun penjara.

Pihak penyidik kepolisian turut melapisinya dengan jeratan Pasal 446.

Dalam aturan KUHP Baru, regulasi tersebut mengatur perihal tindakan perampasan kemerdekaan seseorang.

Isi dari ayat 2 pada pasal itu memaparkan mengenai aksi penyekapan yang memicu terjadinya luka berat pada korban.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana kurungan penjara paling lama 9 tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index