Ada Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan di Gerai Samsat PRJ

Ada Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan di Gerai Samsat PRJ
Gerai Samsat di Jakarta Fair (FOTO: NET)

JAKARTA - Pergelaran tahunan Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair kembali diselenggarakan dan menjadi magnet bagi banyak warga yang berkunjung.

Di samping menawarkan berbagai macam eksibisi, panggung hiburan, jajanan kuliner, hingga penawaran diskon menarik dari para peserta pameran, kegiatan ini turut menyediakan fasilitas layanan publik yang bisa diakses oleh masyarakat.

Salah satu bentuk pelayanan masyarakat yang dibuka di lokasi PRJ tahun ini yaitu Gerai Samsat.

Fasilitas tersebut menawarkan kemudahan kepada para warga agar bisa menunaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan praktis tanpa perlu mendatangi kantor Samsat induk.

Melalui keberadaan loket ini, para pengunjung dapat menghabiskan waktu menikmati kemeriahan PRJ sekaligus menuntaskan kewajiban perpajakan kendaraan mereka.

Tersedianya Gerai Samsat di area PRJ terasa kian menguntungkan karena bertepatan dengan berjalannya kebijakan penghapusan denda administratif bagi PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Langkah insentif ini diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta demi menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.

"Program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran," tulis Bapenda dikutip dari keterangan resminya, Senin (8/6/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index