Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar, Ketua Ombudsman Resmi Dipecat

Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar, Ketua Ombudsman Resmi Dipecat
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (FOTO: NET)

JAKARTA - Pihak Kejagung resmi menjebloskan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, ke dalam tahanan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengelolaan pertambangan nikel periode 2013-2025.

Lembaga Ombudsman pun langsung mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Hery dari jabatannya.

Hery diketahui diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,5 miliar guna mengondisikan penanganan perkara pengelolaan sektor pertambangan nikel.

Akibat tindakan tersebut, Hery dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP.

Hery diindikasikan turut campur tangan dalam menyelesaikan masalah penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) milik PT TSHI.

Perusahaan tersebut kemudian diduga meminta bantuan kepada Hery agar memengaruhi instansi Ombudsman supaya bersedia merubah hasil kalkulasi PNBP mereka.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Aparat penegak hukum dari Kejagung juga telah membekuk pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, yakni Laode Sinarwan Oda (LS).

LS secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian uang suap kepada Hery Susanto dalam pusaran kasus korupsi pengelolaan pertambangan nikel di daerah Sulawesi Tenggara untuk periode 2013-2025.

Hery rupanya tidak kunjung menanggalkan posisinya sebagai pimpinan tertinggi Ombudsman RI kendati dirinya telah ditahan oleh pihak Kejagung.

Situasi ini memicu Majelis Etik Ombudsman untuk mengambil langkah intervensi lewat keputusan pemecatan terhadap Hery.

"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konferensi pers di gedung Ombudsman yang juga disiarkan secara daring, Senin (8/6/2026).

Pihak Majelis Etik Ombudsman berencana untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto guna memproses lebih lanjut pemecatan tidak dengan hormat atas nama Hery.

Majelis Etik sangat berharap agar Prabowo bisa secepatnya menerbitkan Keppres mengenai pemberhentian secara permanen bagi Hery.

Jajaran Majelis Etik membeberkan alasan bahwa Hery dipastikan bakal absen dalam menyelesaikan kewajiban kerjanya selama 3 bulan berturut-turut karena status penahanannya di Kejagung.

Kondisi krusial inilah yang membuat Hery dinilai tidak lagi mampu memenuhi syarat mendasar sebagai salah satu anggota Ombudsman.

"Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus-menerus," ujar Partono.

Tidak hanya itu, Majelis Etik pun menyatakan bahwa Hery terbukti kuat melanggar sumpah dan janji jabatan, melakukan perbuatan tercela yang menjatuhkan kehormatan lembaga, hingga kedapatan melanggar komitmen etik karena memperlihatkan sikap tidak netral berulang kali saat menangani laporan.

"Menimbang bahwa Hery Susanto dapat dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Ombudsman RI selama 3 bulan secara terus-menerus, sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," ujar Majelis Etik.

Di sisi lain, pihak Ombudsman menginformasikan bahwa Hery sebenarnya telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus menanggalkan mandat jabatannya secara sukarela.

Namun, pilihan tersebut dilewatkan begitu saja oleh Hery.

"Hery Susanto telah diberikan kesempatan meminta maaf dan mengundurkan diri baik melalui kuasa hukum maupun keluarga berdasarkan keputusan pleno namun tidak dilakukan," tulis Majelis Etik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index