Kenali Ciri Haji Nonprosedural Agar Tidak Menjadi Korban Penipuan

Kenali Ciri Haji Nonprosedural Agar Tidak Menjadi Korban Penipuan
Ilustrasi haji (FOTO: NET)

JAKARTA - Di tengah besarnya keinginan masyarakat untuk pergi berhaji, beragam trik keberangkatan nonprosedural makin marak terjadi.

Penawaran yang diberikan pengelola pun dibuat sangat meyakinkan dengan iming-iming biaya yang jauh lebih terjangkau.

Jika melihat ke belakang, trik pemberangkatan haji tanpa prosedur resmi ini terus berulang setiap tahunnya.

Hingga tanggal 26 Mei, Satgas Haji dan Umrah tercatat telah menangani 59 kasus dugaan penipuan serta pelanggaran terkait pelaksanaan ibadah haji di tahun 2026.

Tercatat ada sekitar 550 orang yang menjadi korban dengan total nilai kerugian yang menyentuh angka Rp 21,7 miliar.

Lantas, langkah apa saja yang bisa dipahami agar masyarakat terhindar dari penipuan pada musim haji di masa depan?

Menurut Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, penawaran haji ilegal umumnya dibalut dengan janji pergi berhaji secara kilat tanpa perlu mengantre.

Para pelaku memanfaatkan kondisi psikologis calon jemaah yang ingin segera ke Tanah Suci, mengingat waktu tunggu haji reguler kini menyentuh 26 tahun dan haji khusus berkisar 7 tahun.

Kondisi tersebut terjadi karena besarnya volume masyarakat yang mendaftar untuk berhaji.

Antrean jemaah saat ini sudah menembus angka 5,7 juta orang, padahal jatah kuota tahunan yang didapat Indonesia hanya berkisar 221.000 jemaah saja.

"Kalau haji yang non-procedural itu, yang pertama, dia menawarkan hajinya instan. Bulan itu bayar bulan itu berangkat," kata Mustolih kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2026).

Tanda kedua bisa dilihat dari proses pembayaran yang diminta secara tunai dan menghindari sistem perbankan resmi yang gampang dilacak.

Selain itu, rekam jejak dan legalitas dari pihak penyelenggara biasanya tidak jelas.

Sangat bertolak belakang dengan biro perjalanan haji khusus resmi yang mengantongi izin pemerintah, penyelenggara haji ilegal sudah pasti tidak berizin.

Domisili kantor mereka tidak menentu, dan agen yang menawarkan program tersebut bukanlah penanggung jawab utama dari biro perjalanan.

"Jadi identitas orang yang menawarkan haji ini biasanya tidak mau didokumentasikan tidak mau difoto, kantornya tidak jelas, dan dia bukan owner-nya," tutur Mustolih.

Mustolih memaparkan bahwa operasional haji nonprosedural biasanya tidak memegang dokumen resmi seperti yang dipunyai oleh jemaah haji reguler ataupun khusus.

Padahal, para jemaah yang menggunakan jalur resmi pasti dibekali dokumen jemaah yang lengkap, mulai dari visa, tiket pesawat pergi-pulang, hingga kartu nusuk.

Kartu nusuk menjadi pembeda utama dan valid yang memisahkan antara jemaah resmi dengan jemaah nonprosedural.

Kartu tanda pengenal tersebut menyimpan beragam data jemaah, meliputi nomor paspor, nama hotel tempat menginap, nomor sektor, hingga rencana tanggal keberangkatan dan kepulangan dari Arab Saudi.

Sebaliknya, para calon jemaah yang menggunakan jalur tidak resmi umumnya sama sekali tidak memegang dokumen-dokumen penting tersebut.

Mereka juga sering kali buta mengenai lokasi hotel tempat menginap ataupun rute transportasi yang akan dipakai selama menjalankan ibadah haji.

"Pada umumnya jemaah haji yang berangkat itu kopernya seragam, bajunya seragam, kemudian sudah ada identitas haji sudah ada tiket pulang pergi sudah ada kartu nusuk. Nah itu (jemaah haji ilegal) tidak punya," beber dia.

Siasat yang paling sering dijumpai, menurut Mustolih, yaitu dengan memanipulasi perjalanan haji seolah-olah hanya perjalanan liburan biasa.

Oleh sebab itu, proses keberangkatan mereka dilakukan secara sembunyi-sembunyi demi menghindari pemeriksaan petugas.

“Pemberangkatannya itu berkamuflase bukan untuk haji tapi seperti ingin wisata jadi sembunyi-sembunyi dan berusaha mengelabui petugas-petugas imigrasi," jelasnya.

Ditambah lagi, rute penerbangan jemaah ilegal biasanya tidak langsung menuju ke Arab Saudi seperti halnya rombongan haji resmi.

Calon jemaah akan diminta transit terlebih dahulu di beberapa negara, sebelum nantinya diselundupkan ke Arab Saudi melewati jalur tikus yang disiapkan pihak pengelola.

Mustolih menyebutkan bahwa ketidakjelasan akomodasi hotel, terpisahnya rombongan dari kelompok besar, hingga rute transit yang aneh merupakan tanda bahaya yang wajib diwaspadai publik.

Bagi Mustolih, skema tersebut membuktikan bahwa bisnis haji ilegal ini tidak dijalankan perorangan, melainkan digerakkan oleh jaringan sindikat yang rapi.

Mulai dari kaki tangan perekrut di tanah air, pemandu selama perjalanan, pihak penjemput di negara transit, hingga jaringan penyedia akses masuk ilegal di Arab Saudi.

“Pasti mereka adalah sindikat, berjejaring, ada yang merekrut. Karena kalau haji itu, mau masuk Mekkah itu checkpoint bisa 8 kali, 10 kali kami diperiksa oleh petugas-petugas yang ada di berbagai titik," ungkap Mustolih.

Di samping itu, dirinya memberikan apresiasi atas dibentuknya Satgas Haji dan Umrah yang memadukan peran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Polri, serta pihak Imigrasi.

Langkah kolaboratif tersebut dinilai cukup berandil dalam menyaring keberangkatan haji nonprosedural.

Walau demikian, area pengawasannya harus diperluas ke berbagai titik pintu keluar negara, tidak terbatas di kota-kota besar saja.

Ia pun meminta agar arah penegakan hukum difokuskan kepada sindikat pembuat keberangkatan ilegal, bukan menyasar jemaahnya.

“Karena kalau jemaah itu kan korban," ucap dia.

Berikutnya, ia mendorong agar Satgas bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) guna menggencarkan patroli siber terhadap promosi haji ilegal.

Sebab selama minat masyarakat untuk berhaji tetap tinggi dan antrean masih mengular, iklan jalan pintas akan terus bermunculan.

Oleh karena itu, di samping penegakan hukum secara tegas, edukasi publik menjadi benteng pertahanan terkuat agar warga tidak tertipu oleh janji manis haji tanpa antre.

"Karena itu saya kira mereka yang tidak punya izin harus di-take down, harus dihapus iklan-iklan semacam itu," tegas Mustolih.

Sebenarnya, kata Mustolih, para korban penipuan ini tidak melulu berasal dari kelompok masyarakat bawah.

Banyak korban yang sebetulnya paham aturan resmi, namun nekat mengambil risiko berbahaya demi bisa cepat berangkat ke Tanah Suci.

Mengenai fenomena ini, Kementerian Haji dan Umrah telah merilis peringatan keras bagi warga yang masih nekat memakai jalur haji nonprosedural.

Sebab selain membahayakan keselamatan jemaah, tindakan ini rentan memicu aksi penipuan dan berkonsekuensi pada sanksi berat dari otoritas Arab Saudi.

Pihak Arab Saudi dipastikan tidak akan menoleransi segala bentuk ibadah haji di luar jalur resmi yang ditetapkan.

Pemerintah Indonesia pun menegaskan tidak akan ikut campur atau mengintervensi keputusan hukum Arab Saudi terkait hukuman jemaah haji ilegal.

Indonesia memasrahkan penegakan hukum seutuhnya mengikuti regulasi yang berlaku di negara tersebut.

"Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi bagi yang melakukannya, mulai ditolak masuk Mekkah dan wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina, didenda, dideportasi, hingga masuk dalam daftar hitam dan tidak dapat masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun,” tegas Kepala Biro Humas Kemenhaj Hasan Afandi, akhir pekan lalu.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra juga mengimbau warga untuk berhaji lewat jalur resmi yang berlaku.

Yusril menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan tindakan hukum kepada calon jemaah ataupun biro agen perjalanan meskipun mereka berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Begitu pula saat para pelanggar aturan tersebut sudah terlanjur berada di Arab Saudi.

Jika sampai ditahan oleh otoritas setempat, Pemerintah Indonesia bakal tetap mengupayakan langkah-langkah pembebasan.

“Kalau mereka telantar di Saudi Arabia, kami harus mengambil langkah-langkah. Tapi ini jangan diartikan besok-besok berangkat aja di luar prosedur, pemerintah akan turun tangan juga. Ini akan menyusahkan kami semua. Lebih baik ikuti aja ibadah haji yang diatur pemerintah,” tandas Yusril.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index