Eks Caleg DPRD Bekasi Otaki Pembunuhan WNA Asal Korea Selatan

Eks Caleg DPRD Bekasi Otaki Pembunuhan WNA Asal Korea Selatan
Konferensi pers pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. (FOTO: NET)

KABUPATEN BEKASI - Polisi menetapkan mantan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SJ sebagai otak pembunuhan seorang warga negara asing asal Korea Selatan berinisial BCS di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni menerangkan bahwa dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu seorang wanita berinisial SJ dan seorang laki-laki berinisial HW.

"Dua pelaku yang diduga melakukan tindakan pembunuhan adalah SJ dan HW," kata Sumarni saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Metro Bekasi, Selasa.

Sumarni memaparkan bahwa SJ ialah mantan istri korban yang diduga bertindak sebagai perancang aksi pembunuhan tersebut.

Pihak kepolisian menyebutkan SJ bertindak sebagai pencetus ide sekaligus orang yang memengaruhi HW untuk mengeksekusi rencana tersebut.

"SJ memiliki peran merencanakan, memiliki ide dan mengajak HW melakukan tindakan tersebut," ujarnya.

Adapun HW bertindak sebagai eksekutor yang diduga mengakhiri hidup korban.

Aparat meringkus SJ terlebih dahulu pada Jumat (29/5), lalu melakukan pengembangan pemeriksaan hingga mengendus keterlibatan HW dalam perkara ini.

"Pelaku HW berhasil ditangkap di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi," kata Sumarni.

Berdasarkan hasil interogasi, HW membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap korban BCS.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh penemuan sejumlah barang bukti serta hasil pendalaman yang dijalankan oleh tim penyidik.

"HW mengakui telah membunuh saudara BCS," ungkapnya.

Kasus kejahatan yang berlangsung pada Rabu (26/5) malam tersebut menyedot perhatian khalayak setelah korban yang berstatus warga negara Korea Selatan, didapati bernyawa dalam keadaan tidak wajar di rumahnya di Tambun Selatan.

Hingga kini, kedua tersangka sudah dijebloskan ke dalam tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Pihak berwajib masih terus menggali motif utama di balik aksi pembunuhan ini sekaligus mencari kemungkinan adanya temuan baru yang terkuak dalam proses penyidikan.

Akibat tindakan tersebut, SJ dan HW dijerat menggunakan pasal 459 serta pasal 458 KUHP sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index