JAKARTA - Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling beroperasi kembali pada Selasa (2/6/2026) setelah sebelumnya sempat libur selama peringatan Hari Lahir Pancasila.
Masyarakat yang ingin menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dapat memanfaatkan layanan ini di beberapa lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 titik untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melunasi pajak kendaraan mereka tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling hari ini:
Jakarta Pusat Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat Lapangan Banteng Pukul 08.00–14.00 WIB
Jakarta Utara Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Pukul 08.00–14.00 WIB
Jakarta Barat Mal Citraland Pukul 08.00–14.00 WIB
Jakarta Selatan Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) Depan Parkiran TMPN Kalibata (09.00–14.00 WIB)
Jakarta Timur Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur Pasar Induk Kramat Jati Pukul 08.00–14.00 WIB
Kota Tangerang Alun-Alun Cibodas Parkiran Busway Foodmosphere Pukul 09.00–13.00 WIB
Ciledug Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang Metland Cyber City Cipondoh Pukul 09.00–14.00 WIB
Serpong Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
Ciputat Halaman Parkir Samsat Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung Pukul 09.00–12.00 WIB
Kelapa Dua Halaman Gtown House Gading Serpong Pukul 08.00–14.00 WIB
Kota Bekasi KFC Zambrut Pukul 09.00–11.00 WIB
Kabupaten Bekasi Pasar Bersih Cikarang Baru Pukul 09.00–12.00 WIB
Depok Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)
Cinere Kantor Kelurahan Pondok Petir Pukul 08.00–12.00 WIB
Sebelum menuju ke lokasi, para wajib pajak diwajibkan menyiapkan dokumen kelengkapan seperti KTP asli, STNK asli, serta BPKB asli beserta salinan fotokopinya.
Perlu diingat, layanan Samsat Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pengurusan PKB tahunan saja.
Sedangkan untuk mekanisme perpanjangan STNK lima tahunan maupun pergantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat induk sesuai wilayah masing-masing.