Aher PKS Dukung Aturan Blacklist Pelaku Politik Uang di Pemilu

Aher PKS Dukung Aturan Blacklist Pelaku Politik Uang di Pemilu
Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda (FOTO: NET)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Heryawan (Aher) menyetujui rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait krusialnya penerapan sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang agar tidak dapat berpartisipasi kembali dalam kontestasi pemilu pada periode berikutnya.

Menurut pandangan Aher, praktik politik uang menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi karena merusak esensi pemilu, mencederai kedaulatan rakyat, serta memicu potensi terjadinya korupsi politik setelah ajang pemilu usai.

"Politik uang adalah salah satu penyakit demokrasi yang harus dilawan bersama. Karena itu, gagasan pemberian sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang patut dipertimbangkan sebagai langkah memberi efek jera sekaligus menjaga kualitas demokrasi kami," kata Aher, dalam pernyataannya dikutip, Selasa (2/6/2026).

Dia mendesak agar revisi UU Pemilu segera dilakukan supaya penanganan terhadap pelanggaran pemilu dapat berjalan dengan lebih efektif, termasuk mempermudah proses pembuktian pelanggaran administrasi tanpa harus selalu memenuhi unsur masif seperti pada regulasi yang berlaku saat ini.

Dia menambahkan bahwa penguatan instrumen hukum sangat krusial agar pihak pengawas pemilu memiliki kepastian hukum serta kewenangan yang memadai untuk menindak berbagai bentuk kecurangan yang terjadi di lapangan.

Dia juga sependapat dengan pandangan Bawaslu mengenai pentingnya mengkaji ulang definisi politik uang agar mampu menjangkau berbagai tren baru melalui transaksi digital, seperti pembagian voucer elektronik, pengiriman saldo dompet digital, pulsa, maupun jenis insentif nontunai lainnya.

"Modus politik uang terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Regulasi tidak boleh tertinggal. Definisi politik uang harus diperluas agar mencakup transaksi digital yang saat ini semakin marak digunakan dalam praktik pelanggaran pemilu," ujar ia.

Mantan gubernur Jawa Barat tersebut juga meminta agar pembenahan UU Pemilu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak terkait, mulai dari penyelenggara pemilu, akademisi, masyarakat sipil, hingga partai politik, demi menciptakan sistem pemilu yang lebih adil, transparan, dan berintegritas.

Dia berpendapat bahwa pemilu yang bersih merupakan fondasi utama bagi terciptanya demokrasi yang sehat.

Semua pihak dituntut untuk berkomitmen menjaga integritas pemilu sekaligus menutup segala celah bagi praktik politik uang dalam bentuk apa pun.

"Kami berharap penguatan regulasi dan pengawasan pemilu ke depan mampu meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia sekaligus menghadirkan pemimpin yang lahir dari proses politik yang jujur dan bermartabat," ucap Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu memuat sanksi tegas bagi pelaku politik uang, serta melarang mereka maju dalam kontestasi di periode selanjutnya.

Usulan tersebut diajukan dengan tujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menyederhanakan pembuktian pelanggaran administrasi tanpa harus memenuhi unsur masif.

Selain itu, Bawaslu menekankan pentingnya merumuskan kembali definisi politik uang agar bisa menjangkau transaksi digital seperti voucer dan pulsa, mengingat modus operandi yang terus bertransformasi dari transaksi tunai konvensional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index