JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri saat ini sedang mengusut kasus dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit lewat modus under invoicing.
Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno selaku Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri memberikan penjelasan di Jakarta pada hari Sabtu, bahwa dalam rangkaian penanganan kasus ini, aparat kepolisian telah menggeledah salah satu perusahaan eksportir sawit.
“Tim penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara,” katanya tanpa merinci kapan hal itu dilakukan.
Bukan hanya kantor operasionalnya saja, aparat kepolisian juga menyisir gudang milik korporasi tersebut yang terletak di area pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada hari Kamis (29/5).
Melalui tindakan penggeledahan tersebut, ia menyebutkan bahwa aparat menyita bermacam-macam barang bukti yang disinyalir kuat punya keterkaitan dengan operasional ekspor korporasi, seperti berkas internal korporasi, berkas invoice, berkas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), sampai beberapa unit CPU komputer.
Ia memaparkan bahwa langkah penggeledahan ini bertujuan untuk membedah lebih dalam indikasi praktik rekayasa data ekspor demi memangkas nilai asli dari komoditas ekspor sawit atau under invoicing.
Aktivitas ilegal tersebut disinyalir memiliki potensi memicu kerugian finansial negara akibat angka transaksi ekspor yang dicantumkan tidak sejalan dengan realitas di lapangan.
Untuk sekarang, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan analisis mendalam atas seluruh berkas serta barang bukti yang sudah dibawa.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ucapnya.