Kilas Hukum: Perbantuan TNI Atasi Begal dan Kasus Korupsi KPK

Kilas Hukum: Perbantuan TNI Atasi Begal dan Kasus Korupsi KPK
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono (FOTO: NET)

JAKARTA - Berbagai peristiwa hukum kemarin (29/5) menjadi sorotan, mulai dari TNI AD siap bantu atasi begal, hingga KPK ungkap masih ada pungli hingga titipan calon siswa pada SPMB.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

TNI AD siap bantu atasi begal, ini batas kewenangannya

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan pelibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Donny Pramono saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat, mengatakan pelibatan tersebut dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny.

Ombudsman lakukan kajian cepat atas kecelakaan kereta di Bekasi Timur

Ombudsman RI tengah melakukan kajian cepat (rapid assessment) terkait akuntabilitas pelayanan publik dan dugaan malaadministrasi dalam insiden kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Jawa Barat.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan kajian tersebut difokuskan pada aspek pencegahan sebelum kejadian, penanganan saat kejadian hingga evaluasi pascakejadian, khususnya terkait pengelolaan perlintasan sebidang.

"Ombudsman RI ingin mendorong solusi sistemik agar kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama pada pengelolaan perlintasan sebidang yang selama ini masih menyisakan persoalan koordinasi dan pembagian tanggung jawab antarinstansi," ujar Robert saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Polri tetapkan dua tersangka baru dalam kasus impor ilegal ponsel

Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan impor ilegal ponsel dan produk lainnya dari China.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa dua tersangka itu adalah TW selaku Direktur PT TSI dan MT selaku Direktur PT TSL.

“Penetapan tersangka TW dan MT berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik atas dasar lima alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik,” ucapnya.

Majelis etik tunggu surat tertulis sebelum putuskan nasib Hery Susanto

Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menunggu jawaban tertulis dari Hery Susanto sebelum memutuskan nasib Ketua Ombudsman RI nonaktif tersebut.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengatakan jawaban tertulis diperlukan untuk mengonfirmasi kasus dugaan korupsi yang menimpa Hery serta sebagai haknya untuk membela diri.

"Minggu lalu kami sudah kirim surat karena pertimbangannya tidak diizinkan, tidak memungkinkan untuk datang pemeriksaan, maka kami minta keterangan tertulis dan kami minta waktu hari ini," kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

KPK ungkap masih ada pungli hingga titipan calon siswa pada SPMB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, masih ditemukan adanya praktik pungutan liar hingga titipan calon siswa pada sistem penerimaan murid baru (SPMB).

Oleh sebab itu, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan surat edaran tersebut merupakan upaya pencegahan agar SPMB berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index