MATARAM - Badan Gizi Nasional (BGN) membeberkan penanganan perkara dugaan penipuan atau penggelapan terkait praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang menimbulkan kerugian hingga Rp950 juta.
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menyatakan bahwa kasus yang tengah diproses oleh Polres Lombok Timur ini merupakan respons atas laporan dari masyarakat mengenai praktik penyalahgunaan dalam proses verifikasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Polres Lombok Timur menangani perkara ini setelah menindaklanjuti informasi dari para korban yang muncul di media. Mereka menjadi korban oknum yang memanfaatkan proses verifikasi MBG,” ujar Sony dalam konferensi pers di Polda Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Jumat.
Sony menerangkan bahwa modus operandi yang dipakai dalam perkara ini mirip dengan insiden di beberapa wilayah lain, di mana pelaku mengklaim mempunyai hubungan dekat dengan pejabat BGN serta memamerkan foto sebagai bukti kedekatan tersebut.
Di sisi lain, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana membenarkan bahwa jajarannya sudah menerima aduan masyarakat sejak 16 Februari 2026 dan telah menaikkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyelidikan pada 21 Mei 2026.