3 Maling Motor di Acara Dangdutan Blora Ditangkap Polisi

3 Maling Motor di Acara Dangdutan Blora Ditangkap Polisi
Kapolsek Todanan Iptu Suhari (FOTO: NET)

BLORA - Komplotan maling motor yang ditinggal pemiliknya menonton acara dangdutan dalam rangka sedekah bumi di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), pada April lalu berhasil diringkus.

Terungkap bahwa ketiga maling motor tersebut telah melancarkan aksinya di 10 lokasi lintas Jateng.

"Dalam pengungkapan tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) lintas kabupaten di Jawa Tengah," kata Kapolsek Todanan Iptu Suhari kepada wartawan, dilansir detikJateng, Kamis (28/5/2026).

Suhari menjelaskan bahwa para pelaku berhasil ditangkap berkat koordinasi tim Resmob Polres Blora, yang selanjutnya melakukan penyelidikan bersama Tim Resmob Polres Rembang serta Jatanras Polda Jawa Tengah.

Salah satu pelaku berhasil diciduk pada Senin (25/5).

"Hasilnya, pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari, petugas berhasil mengamankan tersangka utama bernama Muhammad Sofii (27), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, di kawasan SPBU Margotejo, Kabupaten Pati," ucapnya.

Melalui pengembangan kasus tersebut, aparat kepolisian kembali mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yaitu Surikan (41), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, serta Muhsin Almusafiri (33), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Suhari menerangkan bahwa Sofii bertindak sebagai eksekutor sekaligus orang yang menjual kendaraan hasil curian.

Sementara itu, Sukiran memiliki tugas untuk mengawasi situasi dan Muhsin bertugas membantu membawa serta melangsir kendaraan hasil curian tersebut.

"Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 10 TKP yang tersebar di beberapa kabupaten di Jawa Tengah," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index