Tanggapi Keluhan Wawali, Farhan Tegaskan Pembagian Tugas Sesuai Aturan

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:10:01 WIB
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (FOTO: NET)

BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberikan respons terkait pernyataan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang mengaku tidak diikutsertakan dalam berbagai agenda pemerintahan sejak keduanya dilantik pada 20 Februari 2025.

Ungkapan tersebut menarik perhatian masyarakat, khususnya mengenai sistem pembagian kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Farhan mengklarifikasi bahwa pelibatan posisi wakil wali kota tetap berjalan sesuai regulasi yang ada, meskipun pelaksanaannya memiliki porsi kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan birokrasi.

Mengenai respons Wali Kota Bandung atas keluhan wakilnya, Farhan berencana melakukan diskusi personal dengan Erwin untuk menyelesaikan dinamika ini.

Farhan juga memandang bahwa sejauh ini wakil wali kota tetap menjalankan fungsinya dalam berbagai agenda roda pemerintahan.

"Nanti saya ngobrol sama Pak Erwin. Pak Erwin juga yang saya tahu ya dari laporan-laporan, beliau masih bertemu dengan dinas. Apabila ada masalah yang mau diselesaikan, diselesaikan gitu. Beliau juga masih diundang ke acara-acara gitu, masihlah," ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (6/7/2026).

Farhan menepis asumsi bahwa posisi wakil wali kota tidak dilibatkan sama sekali dalam tata kelola pemerintahan.

Mengenai skema pembagian kerja antara wali kota dan wakilnya, Farhan menilai bahwa pembagian peran tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Melalui payung hukum itu, seorang wakil pimpinan daerah mengemban kewajiban yang didelegasikan oleh kepala daerah.

"Kalau pembagian tugas kan pada dasarnya gini, berdasarkan dari Permendagri bahwa tugas dari wakil kepala daerah diberikan tugas oleh kepala daerah gitu," katanya.

Oleh karena itu, wewenang kerja wakil wali kota bergantung pada instruksi wali kota, selaras dengan urgensi serta prioritas program kerja daerah.

Terkait beban kerja wakil wali kota yang dianggap berkurang, Farhan membenarkan bahwa porsi penugasan kepada Erwin saat ini memang tidak sepadat periode awal.

Kondisi ini terjadi karena sejumlah program kerja telah terimplementasi secara sistematis dan sebagian besar komitmen politik telah diwujudkan.

Menurut pandangannya, situasi tersebut memicu berkurangnya kebutuhan disposisi kerja tambahan jika dibandingkan dengan periode awal jabatan.

Namun, Farhan memastikan fenomena ini bukan mengindikasikan wakil wali kota kehilangan peran dalam birokrasi.

Terkait persoalan yang masih menjadi perhatian Pemkot Bandung, Farhan memaparkan bahwa mayoritas komitmen kepada warga sudah direalisasikan.

Saat ini, salah satu masalah mendasar yang terus dikawal adalah tata kelola sampah.

Ia membenarkan bahwa perkara sampah merupakan urusan rumit yang memerlukan dukungan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Semua proposal sudah masuk sudah sejak lama, tinggal kami menunggu realisasi proposal dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Sekarang pengelolaan sampah berjalan sebagaimana normalnya," ucap Farhan.

Langkah penyelesaian masalah sampah ini diharapkan segera terwujud melalui dukungan anggaran serta intervensi kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi.

Mengenai alasan wakil wali kota tidak ikut serta dalam perancangan anggaran, Farhan mengklarifikasi bahwa tahapan tersebut masih berproses di internal kedinasan.

Ia menyebutkan pembahasan draf anggaran harus melalui beberapa fase sebelum lanjut ke agenda pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

"Sekarang pembahasan masih di dinas, saya juga belum tahu apa saja. Saya hanya memastikan bahwa nanti ketika dinas mengajukan berbagai usulan itu tidak keluar dari visi misi dan tidak keluar dari apa yang sudah ditetapkan sebagai tujuan dari pembangunan sampai 5 tahun ke depan, RPJMD," katanya.

Terkini