JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG).
Penetapan tersangka terbaru adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), pada Selasa (2/7/2026).
Selain Lalu, terdapat enam orang lain yang terlibat dalam dugaan korupsi MBG yang bernilai triliunan rupiah tersebut.
Dadan Hindayana merupakan sosok paling tersohor dalam kasus ini sebagai mantan Kepala BGN.
Perannya sangat sentral, tidak hanya terkait kasus suap jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa suap yang diterima Dadan terjadi berulang kali untuk penentuan titik SPPG.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG," kata Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Selain jual beli titik SPPG, Dadan juga terlibat dalam berbagai mark up pengadaan barang di bawah BGN, seperti sepatu, kaus kaki, hingga motor listrik.
Lodewyk Pusung, seorang purnawirawan perwira tinggi TNI, turut mendampingi aksi Dadan Hindayana dalam program MBG.
Ia terlibat baik dalam pengadaan dengan mark up anggaran maupun dalam praktik jual beli titik SPPG.
Demikian pula dengan purnawirawan perwira tinggi Polri, Sony Sanjaya.
Uang negara digasak oleh ketiga pimpinan BGN tersebut melalui intervensi proses penunjukan yayasan mitra SPPG dan pengadaan yang dilakukan lembaga yang mereka pimpin.
Asep Yusuf Somantri, yang sering disebut dengan inisial AYS, merupakan pihak swasta yang terlibat dalam pemufakatan jahat jual beli titik SPPG dan penunjukan mitra yayasan.
Asep berperan sebagai kurir yang menyetor sejumlah uang kepada Sony terkait pengaturan yayasan mitra SPPG.
Andri Mulyono, selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, adalah pihak swasta lain yang ikut dalam aksi penggasakan uang negara ini.
Andri merupakan orang di balik proses pengadaan motor listrik BGN yang saat ini terbengkalai.
Ia berkomunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen, mengakuisisi perusahaan lain agar memenuhi syarat vendor, serta mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri dan Kerangka Acuan Kerja.
Ia juga berperan menerima pembayaran penuh menggunakan dokumen serah terima yang diduga dimanipulasi meskipun spesifikasi barang tidak sesuai kebutuhan.
Tersangka keenam adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, yang diduga menjual titik dapur SPPG kepada calon mitra dengan harga sekitar Rp 100 juta per lokasi.
Penyidik menduga yayasan yang dipimpin Glory memperoleh akses terhadap titik-titik dapur melalui Dadan Hindayana sebelum diperjualbelikan kepada calon mitra.
Tersangka ketujuh adalah anggota Bhayangkara aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Ia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN untuk mengendalikan pengadaan ompreng yang akan digunakan oleh mitra SPPG.
Lalu juga diduga menentukan harga jual ompreng yang harus dibeli para mitra.
Penyidik menduga harga tersebut telah disisipi komponen fee yang akan diterima Lalu sebagai imbalan karena memberikan persetujuan agar perusahaan tersebut menjadi pemasok ompreng di berbagai titik SPPG.