JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 menjatuhkan vonis bersalah kepada empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan lebih subsider yang diajukan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Berdasarkan putusan tersebut, rincian vonis untuk keempat pelaku adalah Sersan Dua Edi Sudarko dihukum 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi 2,5 tahun penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dikenakan 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka menerima hukuman 1,5 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Edi bertindak sebagai provokator, sedangkan Budhi dinyatakan sebagai pencetus ide penyiraman sekaligus peracik bahan air keras tersebut.
Nandala yang semestinya mencegah tindakan itu justru ikut serta dalam merencanakannya, sementara Sami bersama-sama dengan Nandala bertugas mencari keberadaan korban.
Aksi para terdakwa tersebut mengakibatkan Andrie Yunus menderita cacat fisik permanen pada bagian matanya sehingga tidak dapat membaca lagi.
Hakim menegaskan bahwa perbuatan ini telah mencoreng citra institusi TNI, dilakukan dengan sikap arogansi, serta menimbulkan trauma yang mendalam bagi diri korban.
Hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah tindakan mereka merupakan pengkhianatan terhadap tugas suci seorang prajurit TNI serta membawa dampak permanen bagi kehidupan korban.
Sementara itu, hal-hari yang meringankan hukuman meliputi sikap para terdakwa yang berterus terang mengakui perbuatan mereka, belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya, memiliki catatan prestasi dalam penugasan, serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI, Menhan, dan korban.
Vonis yang dijatuhkan ini tercatat lebih berat bagi Edi jika dibandingkan dengan tuntutan awal dari oditur yakni 2,5 tahun penjara, sedangkan bagi Budhi putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan.
Untuk terdakwa Nandala dan Sami, majelis hakim menilai tuntutan hukuman selama 2,5 tahun penjara terlalu berat, sehingga mereka dijatuhi hukuman yang lebih ringan.
Oditur militer menilai tindakan dari keempat terdakwa tersebut merupakan sebuah delik hukum yang dikualifikasikan secara khusus karena terdapat unsur perencanaan di dalamnya, sehingga menaikkan derajat pemidanaan bagi mereka.
Tindakan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini dipicu oleh rasa tersinggung para terdakwa atas sejumlah sikap dan pernyataan korban yang dinilai menyudutkan institusi mereka.
Salah satu pemicunya terjadi saat aktivis KontraS tersebut menginterupsi jalannya rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel, serta langkah hukum korban yang menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, para terdakwa juga menyatakan keberatan atas pernyataan Andrie yang menuduh pihak TNI melakukan intimidasi berupa teror terhadap kantor KontraS, serta menuding institusi tersebut sebagai aktor di balik kerusuhan pada akhir Agustus tahun lalu.
Pihak Oditur Militer mengonfirmasi bahwa seluruh perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa telah memenuhi setiap unsur konstitutif yang diatur dalam Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutur Iswadi.
Akibat dari serangan penyiraman bahan kimia berbahaya tersebut, korban mengalami luka bakar serius yang mengenai area tangan kanan, tangan kiri, wajah, dada, dan mata.
Proses hukum ini sejak awal dipastikan berjalan secara ketat dengan pengamanan yang maksimal, di mana para oknum prajurit tersebut ditempatkan di fasilitas penahanan dengan tingkat keamanan tertinggi milik Kodam Jaya.
"Kemudian sebagai tindak lanjut kegiatan penyidikan kami, jadi Puspom TNI akan lanjutkan kegiatan membuat laporan polisi ini nanti dari saksi korban kemudian membuat melakukan penanganan sementara kepada terduga 4 orang tadi, kemudian kami juga akan ajukan permohonan visum et repertum ke RSCM," jelas Nuryanto.