Menkeu Bakal Evaluasi DSI jika Penerimaan Negara Tak Naik

Selasa, 02 Juni 2026 | 12:53:42 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pemerintah bakal memantau secara ketat penerapan sistem ekspor satu pintu yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Bahkan, dirinya menyatakan siap melakukan pemeriksaan terhadap pihak DSI jika langkah kebijakan itu ternyata gagal mendongkrak pendapatan negara.

"Jadi saya enggak akan motong pajak, malah saya dapat income lebih besar lagi. Nanti kalau enggak naik, ya saya periksa DSI-nya ada apa," kata Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Purbaya berpendapat, salah satu poin krusial dari pendirian DSI ini yakni guna menyumbat celah aksi manipulasi serta penghindaran kewajiban yang diindikasikan kerap terjadi pada aktivitas ekspor komoditas, contohnya seperti pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari aslinya (under-invoicing).

Ia memaparkan bahwa esensi utama dari sistem ekspor melalui satu pintu tersebut bukan demi memangkas beban pajak para pelaku ekspor.

Malah sebaliknya, pihak pemerintah menargetkan pendapatan negara bertambah lantaran tiap proses transaksi ekspor kini menjadi makin terbuka sekaligus lebih gampang dipantau.

Purbaya mengutarakan bahwa selama ini aparat pemerintah mengendus adanya sinyalemen manipulasi laporan nilai ekspor yang berisiko menggerus pemasukan kas negara.

Melalui mekanisme di mana seluruh ekspor komoditas utama wajib melalui pintu tunggal, ruang gerak bagi tindakan curang semacam itu diharapkan bisa dipersempit.

"Semua pajak akan berlaku seperti biasa. Saya malah berharap nanti Pak Doni ngasih saya income lebih besar lagi, karena penggelapan-pengelapan ekspor, under-invoicing segala macam akan hilang," ujarnya.

Bukan sekadar menggenjot pundi-pundi penerimaan negara, pemerintah pun bertekad menjamin agar dana devisa hasil ekspor (DHE) dapat lebih optimal disimpan di dalam negeri.

Purbaya menyampaikan, aturan ini diprioritaskan bagi badan usaha lokal yang mendulang profit dari kegiatan ekspor serta memakai modal dari bank nasional, tetapi justru memarkir dana hasil usahanya di bank asing.

"Kalau saya enggak salah tangkap yang masih ada dari Pak Presiden, adalah untuk perusahaan utamanya yang meminjam dari perbankan domestik, mendapatkan keuntungan dari ekspor, kemudian mereka naruh uang di luar. Maunya kami mereka naruh uangnya di dalam negeri," kata dia.

Terkini