JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah mengejar Eddy alias Awie yang merupakan pemilik tempat hiburan malam (THM) New Zone di Medan, Sumatera Utara, atas dugaan kasus peredaran narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa Eddy kini telah resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim Polri.
“Eddy alias Awie dengan peran pemilik THM New Zone, Medan, sekaligus bandar yang menyediakan narkoba bagi para pengunjung THM New Zone,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Berdasarkan surat DPO yang diperoleh, Eddy diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan bertempat tinggal di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Mengenai karakteristik fisiknya, buronan ini mempunyai tinggi badan 170 sentimeter, berat badan 85 kilogram, berumur kisaran 50 tahun, berambut sedang tipis lurus, bermata hitam sipit, berhidung besar, berpostur agak gemuk, serta berkulit putih.
Eddy diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.